jpnn.com, JAKARTA - Wacana gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden muncul seiring rencana pemerintah mengevaluasi seluruh undang-undang terkait daerah khusus dan daerah istimewa.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Salah satu poin yang diusulkan direvisi terkait model pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Satu Daerah Otonom Nilai Rendah tapi tak Akan Digabung
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh kementerian dan Pemerintah DKI Jakarta. Usulannya ada banyak hal yang dinilai perlu direvisi. Misalnya terkait pilkada, dengan dua putaran dipandang tidak efektif. Paling soft itu satu putaran atau pemilihannya lewat DPRD," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono di Yogyakarta, Selasa (19/9).
Usulan lain, lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden, dengan posisi selevel menteri.
BACA JUGA: Daerah Otonom, Peringkat Tinggi Belum Tentu Kinerja Baik
Alasannya, untuk mengantisipasi risiko karena kerusuhan akibat Pilkada DKI dapat berimplikasi pada jalannya pemerintahan pusat. Karena letaknya berada di ibu kota negara.
"Ini semua pilihan, nanti akan disampaikan ke Mendagri untuk meminta arahannya. Termasuk wacana kalaupun ada pemilihan, hanya gubernur yang dipilih. Sementara wakil gubernurnya diangkat oleh gubernur terpilih," ucapnya.
BACA JUGA: Ada Peluang 67 Persen DOB Digabung ke Daerah Induk
Menurut Sumarsono, usulan wakil gubernur diangkat oleh gubernur untuk menjamin pejabat yang ada sejalan dengan program kerja kepala daerah dalam memimpin DKI Jakarta.
"Kemudian juga ada usulan gubernur satu dengan tiga wakil gubernur. Masing-masing wakil gubernur bidang ekonomi, pembangunan kesejahteraan dan pembangunan fisik. Ini masih satu hal, masih ada hal-hal lain yang dinilai perlu direvisi dari UU DKI," kata Sumarsono.
Misalnya, pembagian tugas secara jelas mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan urusan pemerintah pusat di DKI.
Lalu terkait kenyataan, bahwa selama ini satu-satunya undang-undang yang tidak punya aturan pelaksanaan adalah UU DKI.
"Jadi UU DKI itu konyolnya di situ. Tak bisa susun perda apa-apa. Jadi banyak hal yang perlu diatur, karena itu diusulkan untuk direvisi," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Eks Plt Gubernur DKI Ikut Menyukseskan Aksi Anti-Ahok 212
Redaktur & Reporter : Ken Girsang