jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) dibawah pimpinan Ketua Umum M.A.Muhamadyah melakukan aksi delegasi ke kantor Menko Perekonomian untuk menyampaikan kekecewaannya terkait penyelewengan Dana pungutan Ekspor Sawit.
“Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk Hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan salah satunya adalah para Petani sawit,” ujar Muhamadyah dalam siaran pers, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Muhammadyah Desak Cabut Pungutan Ekspor CPO
Menurut Muhamdyah, akibat pungutan ekspor CPO selama ini meyebabkan turunnya harga Tandan Buah Segar sawit yang diterima oleh Petani saat menjual ke Pabrik Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO.
Dia juga mendesak KPK segera menyidik adanya penyelewengan penggunaan dana Perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada Industri biofuel .
BACA JUGA: Uni Eropa Tetap Butuh Kelapa Sawit dari Indonesia
“Sebab, akibat tidak digunakannya Dana penghimpunan Perkebunan secara tepat untuk promosi Industri Perkebunan sawit secara tepat maka akibatnya Parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO dari Indonesia,” tegasnya.
Lebih jauh, Muhamadyah memaparkan dalam UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 diamanatkannya penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan yang dalam pelaksanaannya diambil dari Dana pungutan ekspor CPO dan Produk produk dari perkebunan sawit.
BACA JUGA: Pendapatan Terakumulasi Astra Agro Lestari Tembus Rp 4,5 T
Sangat jelas, kata Muhamadyah bahwa dana Perkebunan dalam UU Perkebunan dalam pasal 93 ayat 4 pengunaan dana tersebut untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan Kebun sawit, promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal Perkebunan. Dan kemudian untuk pelaksanaan atas UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan Dana perkebunan diterbitkan PP 24 Tahun 2015 Ttg Penghimpunan dana perkebunan dan Pepres 24 Tahun 2016 yang kemudian juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit ( BPDP-KS).
“Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan Dana yang dihimpun untuk subsidi Industri biofuel, dan ini jelas merupakan peyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan Dana Perkebunan, Dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp 11,7 triliun,” cetusnya.
“Sangat miris lagi Dana Perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017 ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO,” pungkasnya.(*/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Jutaan Pekerja Industri Sawit Terancam
Redaktur & Reporter : Friederich