Kamis, sore Sekarga telah melaporkan Direktur personalia PT Garuda Indonesia Acherina ke Bareskrim Mabes PolriIni terkait pembatasan berserikat yang dilakukan Acherina.Tomy, menyebut Acherina telah melakukan pembatasan berserikat dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang karyawan menghadiri acara pernyataan sikap ke kementerian BUMN, Kamis pagi.
Ditambahkan Tomy, dalam surat edaran itu disebutkan bagi mereka yang hadir dalam acara itu akan di PHK.‘’Manajemen akan mengambil tindakan maksimum pada mereka
BACA JUGA: Askindo Minta Pemerintah Turunkan BK Ekspor
Tindakan maksimum itu PHK,’’ tambahnya.Edaran ini yang disebut Tomy sebagai pembatasan berserikat dan membuat penyampaian sikap di kementerian BUMN itu tak banyak dihadiri.Laporan ini diterima Mabes Polri dengan nomer laporan TBL/291/VII/2010 yang ditandatangani oleh Ipda Edy Wuryanto
BACA JUGA: Pelumas Pertamina Tambah Negara Tujuan Ekspor
BACA JUGA: Pemeliharaan Rutin, Listrik Padam Setengah Hari
‘’Jangan sampai besok mereka yang hadir di PHK,’’ imbuhnya.Pernyataan sikap ini sendiri merupakan upaya lanjutan karyawan Garuda untuk meminta kenaikan gaji dari manajemen.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bentoel Melonjak 386,49 Persen
Redaktur : Tim Redaksi