BACA JUGA: Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka
Uang itu didapat atas pernikahan anaknya, 4 April 2009 lalu.“Dua minggu lalu, saya sudah kontak KPK
BACA JUGA: Akhirnya Hanya 28 Jemaah Terbang
Totalnya sekitar Rp34 jutaDia baru berencana mengembalikan uang itu pekan depan
BACA JUGA: Hadi Minta Identitas Resco Diungkap
“Saya terima dari banyak orang, siapa saja ya kagak tahu, 'kan sumbangan itu diberikan secara langsung ke kotak dalam amplop,” kata dia.Kekhawatiran Hotbonar itu, karena di dalam undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila tak dilaporkan, khawatir melanggar Pasal 12 (B)Di dalam pasal itu disebut bahwa setiap orang (penyelenggara negara, termasuk BUMN) yang menerima gratifikasi Rp10 juta ke atas, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka pemberian sumbangan itu masuk katagori suap.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menerima pengembalian uang gratifikasi dari pernikahan Hidayat Nur Wahid (Ketua MPR-RI) dengan Diana.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerjasama CIDA, KPK tak Pegang Duit
Redaktur : Tim Redaksi