JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom, Putranevo A Prayugo, ikut dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/6)Pada persidangan itu, Putranevo mengaku pernah disuruh oleh Anggodo menjadi tukang ketik.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Putranevo mengungkapkan, dirinya pernah disuruh Anggodo mengetik kronologis penyerahan uang ke KPK
BACA JUGA: Eddy Soemarsono Pojokkan Anggodo Widjojo
Selain Anggodo, Eddy Soemarsono dan Ary Muladi juga ikut membuat kronoligisnya“Saya mengetik kronologis pengurusan perkara di KPK
BACA JUGA: Mafia Narkoba Bidik Penyandang Cacat
Saya ditelpon Anggodo, dimintai tolong untuk bantuin ngetikBACA JUGA: Pemda Harus Jawab Laporan Jalan Bolong
Mereka berdua ngomong, saya ngetikinMenyangkut pemberian uang dari Anggodo ke Ary Muladi, dari Ary Muladi ke KPKKemudian dikoreksi, di-print (dicetak), mereka sudah tandatanganKemudian diminta menempel materaiSaya diminta bantuan saja untuk mengetik,” tutur Putranevo.Sedangkan PNS Departemen Kehutanan, Joni Aliando yang juga dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, dirinya pernah diantar Putranevo ke Mabes Polri untuk diperiksaAliando menuturkan, Putranevo juga mengatakan bahwa Anggodo adalah adik kandung Anggoro Widjojo.
PNS Departemen Kehutanan yang menjadi Ketua Panitia Lelang proyek SKRT itu mengaku diarahkan Puranevo agar memberi keterangan kepada penyidik kepolisian sesuai arahan Anggodo Widjojo“Pokoknya ikutin apa yang dikatakan AnggodoPutranevo meminta saya jika diminta keterangan di Mabes Polri agar mengau ditekan, dikasari, dan dimintai duit oleh penyidik KPK. Tapi saya tidak pernah merasaKalau dibentak iya,” ungkapnya.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah
Redaktur : Tim Redaksi