JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo, terdakwa perkara penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang digelar Selasa (8/6) hari ini mulai memasuki pokok perkaraPada persidangan yang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni pemimpin Tabloid Investigasi Eddy Soemarsono, Dirut PT Masaro Radiokom, Putranevo A Prayugo, serta PNS Departemen Kehutanan, Joni Aliando.
Eddy Soemarsono yang mendapat giliran pertama duduk di kursi saksi mengungkapkan bahwa dirinya pada 28 Juni 2009, dirinya pernah bertemu dengan Anggodo di restoran bakmi Gadjah Mada di bilangan Blok M, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Mafia Narkoba Bidik Penyandang Cacat
Pada pertemuan itu Eddy diminta memberi keterangan di Mabes Polri, perihal adanya aliran uang ke petinggi KPK, yakni Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah dan Moch Jasin, serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja sesuai versi Anggodo“Terdakwa (Anggodo) meminta agar mendukung pemberian keterangan di BAP, dengan memversikan uang yang diserahkan ke Chandra M Hamzah atas perintah Antasari Azhar, agar ini dianggap sebagai pemerasan, bukan penyuapan,” ujar Eddy pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu.
Eddy mengaku kenal dengan Anggodo sejak awal September 2008
BACA JUGA: Pemda Harus Jawab Laporan Jalan Bolong
Eddy mengatakan, dirinya pernah mendapat informasi dari Anggodo perihal aliran uang sebesar Rp 6 miliar ke pimpinan KPK melalui Ary MuladiBACA JUGA: Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah
Selanjutnya pada 20 September 2008 Antasari dan Eddy berangkat ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo dengan maksud meminta testimoni Komisaris PT Masaro itu perihal adanya uang untuk pimpinan KPKEddy juga mendapat cerita dari Ary Muladi bahwa orang di KPK yang sudah menerima uang selain para wakil ketua juga deputi penindakan, 12 penyidik, serta supir“Yang belum kebagian hanya kumis saja, Antasari,” tuturnya
Menurut pengakuan Eddy, karena sudah menggelontorkan uang namun status Anggoro tetap tersangka dan dikenai cekal, maka Anggodo ingin menagih“Setelah terdakwa merasa uang sudah diserahkan kok tidak ada implementasinya, maka pada Maret, April, Juni 2009 sering bertemu dengan terdakwa (Anggodo) dan Ary MuladiIntinya, terdakwa menagih mana yang dijanjikan,” ujar Eddy.
Namun pengakuan Eddy Soemarsono itu dibantah AnggodoPemilik nama Ang Tju Nek itu saat mendapat giliran menanggapi kesaksian Eddy Soemarsono sempat sedikit emosi"Semua yang disampaikan saksi bohong, semuanya tidak benar," kilah Anggodo.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Berlatih secara Militer di Kopassus
Redaktur : Tim Redaksi