Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun

Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI),  Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji tahananPasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus ruislag (tukar guling) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu hukuman lima tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu, (28/01).

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang beranggotakan empat orang jaksa, yang terdiri dari  Moch Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis secara bergantian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1)

BACA JUGA: Kampus Baru PIP Senilai Rp2 T



Selain hukuman badan, tim JPU KPK yang diketuai Moch Rum, membebani Izzat Husein denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 tersebut uang pengganti senilai Rp 34,8 miliar (setelah dibulatkan, Red), dikurangi 4 ribu real dikompensasikan dengan harta benda terdakwa yang telah disita.

"Terdakwa Izzat Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Primer,'' kata Moch

BACA JUGA: Anggaran Jalan Trans Kalimantan Minim

Rum.
Dikatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam sidang itu, JPU KPK juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa
Yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi

BACA JUGA: JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu

Lebih-lebih perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama, dan di dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidananyaKarenanya, terdakwaa harus dipidanaSedangkan yang meringankan, Izzat Husein telah bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa Izzat Husein setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, tak bergemingDia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya

Sementara tim penasehat hukum terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dimintai komentarnya usai persidangan Rabu (28/1), mengaku tetap menerima tuntutan tersebutHanya saja, tuntutan yang dibacakan JPU KPK atas kliennya itu dinilai sangat jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang adaKarenanya, pihaknya akan melakukan pembelaan (plaedoi) yang nantinya akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan depan

"Masak kami diminta bayar ganti rugi sebesar Rp 34,8 MMereka (JPU KPK, Red) kan sudah tahu kalau klien kami belum mendapatkan apa-apaKantor sudah ditempati oleh dia (Pemkab Lobar, Red)Lantas bangunan 13 kantor dinas yang telah dibangun oleh klien kami itu mau dianggap sebagai apa,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya sembari mengungkapkan kalau kliennya harus bebas.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler