JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang FaroekSurat Kejagung itu ditujukan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
BACA JUGA: Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua
Surat pencegahan yang menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, diajukan pekan lalu itu, merupakan proses hukum lanjutan menyusul penetapan Awang selaku tersangka kasus korupsi penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Hal serupa dikemukakan JAM Pidana Khusus Muhammad Amari
BACA JUGA: Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
Hanya saja, dia mengaku lupa waktu tepatnya pencegahan diajukanBACA JUGA: Polri Tolak Buka Rekening Gendut
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Husin Alaydrus belum mau berkomentar tentang permintaan pencegahan atas Awang Faroek dari Kejagung ituAlasan, karena ia seharian bertugas di luar kantor
Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan enggan berkomentar banyak saat disinggung soal langkah hukum baru kejaksaan itu"Itu kewenangan mereka (Pidsus Kejagung), seperti halnya penetapan tersangka, dan penuntutanKita nggak bisa campuri," ucapnya
Indikasi akan adanya pencegahan terhadap Awang sudah muncul sejak dua pekan laluAmari sempat mengatakan, untuk melancarkan proses penyidikan, pihaknya berniat mengajukan pencegahanInformasi yang berkembang, percegahan tak bisa langsung diajukan ke imigrasi karena penyidik belum tahu sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji, atas surat klarifikasi AwangBaru pada Senin pekan lalu, Jaksa Agung menyatakan telah mengajukan surat permintaan pemeriksaan Awang ke Presiden sekaligus menolak surat klarifikasi tersebut.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Redaktur : Tim Redaksi