JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Baharuddin Aritonang, berharap agak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH AmidhanAlasannya, karena Amidhan termasuk orang yang tahu keberadaan Baharuddin saat pemilihan DGS BI digelar.
Baharuddin mengatakan, dirinya dan Amidhan pernah sama-sama duduk di Panitia Ad Hic (PAH) I MPR RI saat membahas amandemen UUD 1945
BACA JUGA: Susno Anggap Tuntutan Jaksa Penuh Rekayasa
saat itu, Baharuddin adalah anggota Fraksi Golkar, sedangkan Amidhan dari Fraksi Utusan Golongan“Karena waktu itu, kami bersama di PAH I MPR," kata Baharuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (14/2)
BACA JUGA: Kemenakertrans Siap Beri Pelatihan bagi TKI Overstayers
Karenanya, Baharuddin menganggap penting kesaksian AmidhanKPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amidhan
BACA JUGA: 301 TKI Dipulangkan dari Kolong Jembatan
Sedianya Amidhan diperiksa hari iniNamun Amidhan tidak hadirSelain Amidhan, Gubernur Lemhanas Muladi juga dijadwalkan dimintai keterangan oleh KPKNamun sama halnya dengan Amidhan, Muladi juga tak hadirBaharuddin mengakui, dirinya memang sudah meminta KPK menhadirkan Amidhan“Memang saya yang menginginkan Pak Amidhan dihadirkanTujuannya untuk meluruskan kasus travellers cheque ini ini,” kata Baharuddin.
Menurut mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelak dari penjelasan Amidhan akan diketahui bahwa sebenarnya sangkaan korupsi karena menerima cek lawatan tidaklah benarBaharuddin merasa punya alibi.
Sebab dari jika mencermati informasi yang diperoleh KPK dari Hamka Yandhu mengenai waktu penyerahan cek, Baharuddin sedang melakukan rapat di PAH I MPR.
Hal serupa juga dikatakan Maqdir Ismail yang menjadi penasehat hukum Baharudin Aritonang"Dari situ (pengakuan Hamka Yandhu) saja sebenarnya sudah tidak sesuai, antara data yang diterima KPK dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata Maqdir
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muladi dan Amidhan“Mereka adalah saksi yang meringankan bagi tersangka tersebut,” ungkap Johan Budi.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi