JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menuding persidangan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasaSusno pun keberatan dengan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena didakwa korupsi.
Menurutnya, keterangan di persidangan yang dijadikan dasar pertimbangan oleh JPU untuk mengajukan tuntutan, sarat dengan rekayasa
BACA JUGA: Kemenakertrans Siap Beri Pelatihan bagi TKI Overstayers
Mantan Kapolda Jawa Barat yang didakwa korupsi dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat dan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari itu mencontohkan sejumlah keterangan saksi dan kesimpulan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan, tak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidanganSusno menyebut dasar keberatannya di antaranya karena ada sejumlah saksi yang menarik keterangan, namun tak menjadi pertimbangan
BACA JUGA: 301 TKI Dipulangkan dari Kolong Jembatan
Bahkan yang membuatnya lebih berang lagi, selama persidangan belum terungkap dirinya menerima uangSebelumnya, JPU Erbagtyo Rohan mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Susno dengan penjara selama tujuh tahun denda Rp 500 juta dan mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar
BACA JUGA: Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Kerugian negara itu merupakan akumulasi hasil korupsi yang dilakukan Susnoselain itu jaksa juga meminta Susno menanggung biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.Sebagai gambaran, Susno didakwa menilep dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjadi orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa BaratSelain itu, Susno juga didakwa menerima suap saat menjadi Kabareskrim Polri terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Redaktur : Tim Redaksi