Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri

Kamis, 30 September 2010 – 19:19 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Hari SabarnoPadahal, Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemadam kebakaran. 

"Belum ada permintaan pencegahan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/9).

Ditanya soal alasan belum adanya pencegahan terhadap mantan Menkopolkam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, Johan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik

BACA JUGA: Sutiyoso Tuding Aparat Lakukan Pembiaran

"Kita serahkan ke penyidik, perlu atau tidak pencegahan itu," sambungnya.

Namun Johan mengatakan, biasanya KPK menindaklanjuti penetapan tersangka korupsi dengan upaya penyidikan lainnya seperti pencegahan, penggeledahan maupun penyitaan.

Sebelumnya, Kabag Humas Kementrian Direktorat  Jendral Imigrasi, MJ Barimbing, mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada permintaan pencegahan terhadap Hari Sabarno
"Belum ada permintaan dari KPK," ujar Barimbing.

Seperti diketahui, Selasa (28/9) lalu KPK akhirnya menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus damkar yang melibatkan mantan Dirjen otonomi daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi dan bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud.

Oleh KPK, Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan
Hari dijerat dengan sederet pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo  pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001.(rnl/ara/jpnn)

BACA JUGA: Gamawan Heran, Parang Gampang Digunakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Panda Nababan Jadi Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler