JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Hari SabarnoPadahal, Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemadam kebakaran.
"Belum ada permintaan pencegahan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/9).
Ditanya soal alasan belum adanya pencegahan terhadap mantan Menkopolkam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, Johan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik
BACA JUGA: Sutiyoso Tuding Aparat Lakukan Pembiaran
"Kita serahkan ke penyidik, perlu atau tidak pencegahan itu," sambungnya.Namun Johan mengatakan, biasanya KPK menindaklanjuti penetapan tersangka korupsi dengan upaya penyidikan lainnya seperti pencegahan, penggeledahan maupun penyitaan.
Sebelumnya, Kabag Humas Kementrian Direktorat Jendral Imigrasi, MJ Barimbing, mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada permintaan pencegahan terhadap Hari Sabarno
Seperti diketahui, Selasa (28/9) lalu KPK akhirnya menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus damkar yang melibatkan mantan Dirjen otonomi daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi dan bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud.Oleh KPK, Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan
BACA JUGA: Gamawan Heran, Parang Gampang Digunakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Panda Nababan Jadi Saksi
Redaktur : Tim Redaksi