JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9), resmi menahan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara, Bahar yang adalah Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Manado dan Muhammad Munzir anggota tim pemeriksa
Keduanya ditahan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suatua atau hadih berupa uang dari Wali Kota Tomohon non aktif Jefferson Rumajar, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Istri Diburu, Nazar Anggap KPK Balas Dendam
Setelah diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik KPK, Bahar dan Munzir yang tiba di KPK pukul 09.25 WIB digelandang ke rutan untuk ditahan pada pukul 19.00 WIB
BACA JUGA: Akil Dapat Bocoran, Staf MK Bakal jadi Tersangka Lagi
Dia pun berusaha menutupi wajahnya dengan map yang dia bawa saat naik ke mobil tahanan KPK
BACA JUGA: Nazar Sebut Chandra Hamzah Kecipratan Proyek Rp7 M
Bahar dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sedangkan Munzir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi dalam rilisnya, dari hasil penyidikan ditemukan, saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2007"Tersangka diduga menerima sesuatu atau hadiah berupa uang dari tersangka JR sekitar Rp600 juta," ujar JohanPemberian tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan mendapatkan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TPM-disclaimer), menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bukan hanya memberikan uang, menurut Johan, tersangka pula selama proses pemeriksaan saat itu mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan yang pembayarannya dibebankan pada APBD Pemkot Tomohon"Atas perbuatannya, kami sudah menahan mereka," tandas Johan.
Seperti yang diketahui, KPK juga sudah menetapkan Rumajar yang juga terpidana kasus korupsi APBD Tomohon ini sebagai tersangkaOleh KPK, Rumajar diduga memberi suap pada Bahar dan Munzir.
KPK menjerat Bahar dan Munzir dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sedangkan Rumajar dijerat dengan tindak penyuapan, Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
Redaktur : Tim Redaksi