Disdik Tampung 200 Anak Imigran di 12 SDN, Mas Agus: Tidak Ada Aturan

Kamis, 04 Juli 2019 – 00:45 WIB
Para imigran saat diamankan di rumah detensi Imigrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Riau, menampung anak imigran pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 tingkat sekolah dasar (SD) menuai sorotan. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan yang mengizinkan anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan.

Disdik Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 12 SD negeri untuk menerima 200 anak imigran. Mereka nanti akan ditempatkan di sekolah yang berdekatan dengan tempat penampungan para pencari suaka tersebut.

BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera

Untuk lokasi penampungan Hotel Satria Jalan Cik Ditiro bisa mendaftar di SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Lalu anak pengungsi di Indekost Tasqya Jalan Sungai Mintan dapat bersekolah di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru. Kemudian, anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari Jalan Putri Indah bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru.

Selanjutnya, mereka yang tinggal di Wisma Orchid J Jalan Musyawarah, Labuh Baru bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Terakhir, anak imigran di Wisma Novri Jalan Gabus, bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

BACA JUGA: Imigran dari Berbagai Penjuru Menantang Maut demi Tanah Harapan, Amerika Serikat

BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera

Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur untuk mengizinkan anak imigran bersekolah di Indonesia. Hal itu, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

BACA JUGA: Imigran Afrika Telantar di Perbatasan Amerika Serikat

“Aturan yang mengatur anak imigran untuk sekolah itu tidak ada,” ungkap Mas Agus Santos kepada Riau Pos (Jawa Pos Group).

Dalam aturan itu, sambung Mas Agus, mengatur terkait penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Sedangkan terhadap imigrasi melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan para imigran di tempat penampungan.

“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,” jelasnya.

Ketika disinggung dari Kemenkumham Riau, apakah anak imigran diperbolehkan mengenyam pendidikan di Pekanbaru? Dia menyerahkan kebijakan itu kepada Disdik.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud soal Kasus PPDB yang Dialami 24 Siswa Lulusan SDN 2 Sukasari

“Kalau dari sisi dinas (pendidikan) silakan saja. Tapi dari sisi imigrasi, belum ada aturan yang mengatur apakah mereka dibolehkan sekolah atau tidak. Karena kami bertugas melakukan pengawasan saja,” terangnya.

Terhadap masalah ini, disampaikan dia, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemko Pekanbaru dan Internasional Organization for Migratio (IOM) selaku organisasi yang menangani pengungsi luar negeri di Pekanbaru, beberapa hari lalu.

“Hasilnya pertemuan itu, belum ada kesepakatan terkait itu (anak imigran bersekolah, red),” ujar Mas Agus.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kemendikbud soal Kasus PPDB yang Dialami 24 Siswa Lulusan SDN 2 Sukasari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler