Hanya Antar Rosa, El Idris Bantah Suap ke Sesmenpora

Rabu, 13 Juli 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, El Idris, menangkis dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyuapan terhadap Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid MuharamAlasannya, El Idris hanya mengantar Mindo Rosalia Manulang menemui Wafid.

Anggota Tim Pembela El Idris, Muhammad Assegaf, mengangga dakwaan suap terhadap kliennya itu tidak logis

BACA JUGA: Syarifuddin Anggap KPK Hanya Menang Publikasi

"Bagaimana bisa El Idris didakwa melakukan penyuapan, sementara dia hanya mengantar Rosa? Dan yang membawa cek juga Rosa," ujar Assegaf saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas El Idris di Pengadilan Tipikor, Rabui (13/7).

Lebih lanjut Assegaf mengatakan, jika El Idris berniat menyuap tentunya yang diserahkan bukanlah cek mundur
"Ceknya belum ada isinya

BACA JUGA: Permintaan Repo Aset Century Langgar Aturan

Dan proyek juga sudah berjalan 50 persen
Jadi tidak logis kalau menyuap dengan cek kosong," tandasnya.

Namun Assegaf tak mau merinci lebih lanjut tentang kejanggalan surat dakwaan atas El Idris

BACA JUGA: Mendagri Kirim Surat Edaran ke Seluruh Indonesia

Sebab, keberatan itu akan disampaikan pada persidangan lanjutan yang digelar Rabu (20/7) pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa El Idris menyuap pejabat negaraDalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/7), El Idris disebut memberi cek senilai Rp 4,34 miliar ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M NazaruddinIdris juga memberi cek senilai Rp 3,28 miliar ke Sekretaris Kementrian Pemudan dan Olahraga, Wafid Muharam

"Pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atletSedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-17/24/07/2011.

Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darsem Pulang, Muhaimin Klaim Keberhasilan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler