JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke PTUN yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap jaksa Agung Basrief Arief.
Noor beralasan, pihaknya tak mau berpolemik di media massa karena gugatan Yusril tersebut sampai Senin (27/6) sore belum diterima"Gugatan belum kita terima
BACA JUGA: KPK Diminta Tindak Mafia Anggaran
Nanti kita pelajari terus disiapkan jawabannya," kata NoorBACA JUGA: KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun
"Tahulah," kata Noor singkat.Dia juga menolak menanggapi saat ditanya Yusril sempat mengatakan Jaksa Agung goblok karena tetap menggunakan UU Imigrasi No 1992
BACA JUGA: Muhaimin: Kinerja BNP2TKI Harus Diperkuat
Nggak mau komentarlah," katanya lagi, meski terus ditanya wartawan apakah berniat mengadukan Yusril ke polisi dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan.Yusril untuk kali kedua dicegah pergi ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bersama pengusaha Hartono TanoesudibjoYusril dicegah menyusul terbitnya surat Keputusan Jaksa Agung No 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Crisis dan Call Center Khusus TKI Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi