Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi

Senin, 27 Juni 2011 – 19:08 WIB

JAKARTA-  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak menyusul adanya gugatan ke  PTUN yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap jaksa Agung Basrief Arief.

Noor beralasan, pihaknya tak mau berpolemik di media massa karena gugatan Yusril tersebut sampai Senin (27/6) sore belum diterima"Gugatan belum kita terima

BACA JUGA: KPK Diminta Tindak Mafia Anggaran

Nanti kita pelajari terus disiapkan jawabannya," kata Noor
Meski begitu, mantan Kajati Gorontalo ini memastikan pihaknya tahu ada Undang-undang baru tentang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, yang mengganti UU Nomor 9 tahun 1992

BACA JUGA: KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun

"Tahulah," kata Noor singkat.

Dia juga menolak menanggapi saat ditanya Yusril sempat mengatakan Jaksa Agung goblok karena tetap menggunakan UU Imigrasi No 1992
"Saya nggak dengar langsung

BACA JUGA: Muhaimin: Kinerja BNP2TKI Harus Diperkuat

Nggak mau komentarlah," katanya lagi, meski terus ditanya wartawan apakah berniat mengadukan Yusril ke polisi dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan.

Yusril untuk kali kedua dicegah pergi ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bersama pengusaha Hartono TanoesudibjoYusril dicegah menyusul terbitnya surat Keputusan Jaksa Agung No  195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Crisis dan Call Center Khusus TKI Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler