Muhaimin: Kinerja BNP2TKI Harus Diperkuat

Dukung Revisi UU Penempatan Perlindungan TKI

Senin, 27 Juni 2011 – 17:38 WIB

JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat untuk memperkuat kinerjanyaPasalnya, hingga saat ini kinerja BNP2TKI dinilai belum maksimal, sehingga masih ada permasalahan TKI di luar negeri.

“Penguatan yang dimaksud tersebut khususnya pada kewenangan kepolisian

BACA JUGA: Crisis dan Call Center Khusus TKI Dibuka

Sebaiknya aparat di pusat dan daerah harus ditambah,” terang Muhaimin di Gedung BNP2TKI, Jakarta, Senin (27/6).

Mengenai beberapa penguatan lainnya, Muhaimin mengatakan pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap  UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI  bersama dengan DPR
“Ke depannya, BNP2TKI itu juga harus memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, hingga peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya

BACA JUGA: Yusril: Didi Irawadi Itu Sekolah di Mana?

Itu harus dimasukkan di dalam revisi UU nanti,” tukasnya.

Masih di tempat yang sana, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat juga menyetujui jika UU mengenai penempatan dan perlindungan TKI tersebut direvisi meskipun dirinya menyatakan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan penguatan di berbagai bidang
Selanjutnya, terang Jumhur, pihaknya juga akan bekerjasama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, pihak swasta dan perusahaan asuransi TKI untuk lebih memberikan jaminan dan perlindungan terhadap TKI di luar negeri.

“Namun saya tetap setuju jika UU tersebut direvisi

BACA JUGA: Yusril Minta SBY Pecat Basrief dan Patrialis

Mungkin saat ini yang harus dirintis adalah menyediakan pusat pengaduan terpadu yang dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler