Disebut Mangkir di Persidangan Suap, Tamsil Sesalkan KPK

Senin, 19 Desember 2011 – 22:53 WIB

BENGKULU - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan izin atas panggilan sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di kawasan transmigrasi

Menurut Tamsil, jika KPK menindaklanjuti maka dirinya tidak akan diberitakan mangkir dari persidangan

BACA JUGA: Bank Dunia Dorong Kesetaraan Gender di Indonesia

“Seharusnya KPK bisa menindaklanjutinya
Sehingga tidak ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari persidangan," kata Tamsil di sela-sela kunjungan kerja komisi IV DPR RI di Bengkulu, Senin (19/12)

BACA JUGA: Saksi Catut Nama Muhaimin untuk Urusan Duit



Politisi asal PKS ini menjelaskan sebelum kunjungan kerja, pihaknya sudah menyampaikan surat izin ke KPK
Dalam surat permohonan izin itu, kata dia, seluruh jadwal kunjungan kerja (kunker) sudah dilampirkan dan diserahkan ke KPK

BACA JUGA: Rekrutmen Jaksa Masih Sarat Nepotisme



"Tanda terima surat dari KPK masih ada, di terima di KPK hari  Jumat, (16/12), oleh FannyDan, di dalam tanda terima tersebut dituliskan bahwa surat telah diserahkan kepada Pak Romo," katanya

Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suapPadahal, sedianya politisi PKS itu menjadi saksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).

Pada persidangan atas Nyoman yang dipimpin hakim ketua, Sudjatmiko, seharusnya ada lima orang saksiYaitu Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS pada Kabag Kesekertariatan Banggar DPR RI), Marwanto Hardjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Tamsil Linrung, serta  Djoko Sidik pramono (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

Sudjatmiko sempat menanyakan ketidakhadiran Tamsil"Ini saksi Tamsil yang mana?" ujar hakim asal Yogyakarta itu.

Mendapat pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Tadul Allo yang menghadirkan para saksi langsung memberi jawaban"Tidak datang, Yang Mulia," ujar Zet.

Hingga sidang yang dimulai pukul 14.30 berakhir pada 16.30, Tamsil tak juga muncul di persidanganPadahal, Tamsil akan ditanyai seputar proses usulan dana Percepatan Pembangunan Infranstruktur Daerah dan pembahasannya di Badan Anggaran DPR(har/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamsil Proaktif Tanyakan Dana Untuk Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler