KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe UtaraKlaim bahwa PT Antam telah melakukan penambangan secara ilegal dan melawan hukum, termasuk tidak pernah memenuhi kewajiban "setoran" ke Pemkab, dibantah tegas kuasa hukum PT Antam, Unit Penambangan Biji Nikel (UPBN) Pomalaa, Abd Rahman
BACA JUGA: Impor dari Tiongkok Turun, RI Surplus
"Pernyataan Razak Naba (penasehat hukum Bupati Konut, Aswad Sulaiman, red) itu menyesatkan dan sangat keliru
BACA JUGA: Inflasi November 0,34 Persen
Sebelum kami melakukan pengapalan, setiap persyaratan sudah terpenuhiHal kedua yang diluruskan Abd Rahman adalah anggapan bahwa seolah-olah PT Antam melakukan illegal minning di Konawe Utara
BACA JUGA: Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
Rahman menegaskan, apa yang digarap PT Antam adalah lahan konsensi yang sah secara hukum dan mendapat izin dari pemerintah setempatJadi, salah besar jika dikatakan PT Antam mengolah di atas lahan bermasalah, apalagi di atas lahan milik PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIMP).Versi Rahman, kasus ini bermula saat Lukman Abunawas, Bupati Konawe saat itu menerbitkan izin pertambangan kepada PT Antam di daerah Konut, tepatnya di kawasan Tapunopaka dan sekitarnya dengan luas area konsesnsi sebesar 6.213 hektarSaat Konut mekar, Pj Bupati saat itu merevisi keputusan Lukman Abunawas, dan memberikan lahan konsensi kepada PT DIMP sebesar 2000 hektar.
"Kebetulan, d ilahan 2000 hetkar itu, setelah kami cek, ternyata ada lahan milik PT Antam di atasnyaKami pun protes dan melakukan perlawanan hukumAda 1213 hetkar lahan Antam dari yang 6213 itu diberikan Pj Bupati Konut kepada PT DIMP," jelas RahmanNamun dalam perjalanan hukumnya, revisi yang dilakukan Aswad Sulaiman tersebut dibolehkan secara hukum, dan di MA, Antam dinyatakan tidak berhak lagi atas lahan 1213 hektar tersebut.
Sebagai BUMN, PT Antam tentu saja patuh terhadap hukum dan tidak lagi mengelola lahan yang 1213 tersebutYang sekarang dikelola PT Antam adalah yang 5000 hektar tersisaAnehnya, Pemkab Konut dan PT DIMP sepertinya tidak puas dan masih saja terus mengusik kegiatan PT Antam"Kami mengolah diatas lahan yang sah, kenapa dituding illegal minning," tandas Rahman.
Ia juga menyesalkan alur berpikir pihak-pihak tertentu yang mendorong agar TNI AL terlibat dalam pengusutan masalah sengketa lahan dan dugaan illegal mining yang dilakukan PT AntamMenurut Rahman, pihak yang memahami hukum dan pernah belajar hukum pasti tahu persis bahwa instansi yang berkompeten dan diberikan kewenangan UU untuk memproses dan menyidik kasus pidana, itu adalah Polri, sedangan TNI adalah pertahanan keamanan.
"Memangnya itu orang menambang mengganggu pertahanan negara, ada-ada sajaKalau orang yang mengerti hukum itu pasti dia tahu bahwa Polri yang diberi kewenangan pengusut pidanaLagipula, dimana sebenarnya illegal miningnya PT Antam, kewajiban dijalanklan, administrasi lengkap dan berkekuatan hukum," kata Rahman.
Sebegaimana diketahui, Kuasa hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH menuding bila PT Antam melakukan illegal minning (penambangan illegal, red) di KonutSesuai catatan Pemkab Konut minimal PT Antam sudah melakukan delapan kali pengapalan, dimana tak satu rupiah pun membayar retribusi pada Pemkab Konut.
"Tak ada retribusi yang masuk dari PT Antam baik berupa retribusi pelabuhan bongkar muat, retribusi tambatan labuh kapal, kompensasi 0,5 persen untuk PAD, royalti Dinas Pertambangan ataupun tagihan jasa barang kantor PelabuhanSekali pengapalan itu minimal 50 ribu ton tanah-tanah Konut yang diangkatKalau delapan kali pengapalan berarti sekitar 400 ribu ton tanah Konut yang dijual dimana tak satu rupiah pun diperuntukkan untuk Pemkab KonutJadi siapa yang merugikan negara?' tegas Razak(awl/ong/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Barang Konsumsi Terus Naik
Redaktur : Tim Redaksi