Disel, Sebar Gambar Porno di Facebook

Sabtu, 06 Februari 2010 – 07:15 WIB

MATARAM--Polres Mataram akhirnya menahan PE alias Totok, 24 tahunItu setelah pegawai honor di Dinas PU Kota Mataram ini resmi menjadi tersangka penyebar gambar porno melalui situs jejaring sosial Facebook (FB)

BACA JUGA: Mendagri Belum Terima Izin Mundur Pjs

"Tersangka diperiksa sejak Kamis sore sampai malam
Usai diperiksa tersangka langsung ditahan," kata Kapolres Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Andi Dady SIK, kemarin.

Seperti dilansir harian ini kemarin, kasus ini dilaporkan CAW, 17 tahun, warga BTN Gunungsari, Lombok Barat

BACA JUGA: Ditolak DPRD, SBY Tetap akan ke Sultra

Korban yang berstatus siswi salah satu SMA di Mataram itu tidak terima fotonya yang setengah bugil disebar melalui situs jejaring sosial FB.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa celana dalam korban yang dipakai dalam foto tersebut
Kamar tempat korban mengambil foto juga didokumentasi penyidik

BACA JUGA: DPRD Sultra Tolak Kedatangan SBY

"Background ruangan kamar akan dicocokkan dengan foto di FB tadi," jelasnya.

Menurut Andi, foto itu kali pertama dilihat oleh teman korbanTapi, pelaku nampaknya mulai sadar, dari sepuluh foto yang di-upload lima di antaranya dihapus"Log file FB juga akan dicek," janjinya

Rencananya, untuk mengusut tuntas kasus tersebut polisi akan meminta bantuan kepada operator jaringan seluler Pro XL"Saat korban mengirim gambar via ponsel ke pelaku, kartu yang digunakan kartu XL," bebernya.

Modus penyebaran gambar itu tambah Andi, pelaku membuat account baru di FBAccount tersebut menggunakan nama korbanSementara, korban sendiri punya account lain di FB"Di sinilah diketahui jika gambar tersebut ternyata disebarkan ke internet melalui FB," terangnya.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku nekat menyebarkan gambar tersebut karena tidak terima diputus korban setelah hampir dua tahun berpacaranPelaku juga mengancam, jika korban tidak menuruti permintaannya, pelaku akan memberitahukan orang tua korban, jika mereka pernah melakukan hubungan badanKorban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku"Ternyata foto itu malah disebar ke internet," jelas Andi lagi

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar, stiker dan tulisan porno"Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara," tegasnyaTotok sendiri Jumat pagi kemarin mulai diperiksa sebagai tersangka di Unit PPA Polres MataramPemeriksaan yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek SMP Sodomi 20 Siswa


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler