Mendagri Belum Terima Izin Mundur Pjs

Jumat, 05 Februari 2010 – 20:47 WIB

JAKARTA -- Hingga Jumat (5/2), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat permohonan pengunduran diri Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Pjs Walikota MedanMendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika memang benar Pjs Wako Medan mau mundur untuk maju di pilkada Kota Medan, maka mekanismenya harus melalui Gubernur Sumut Syamsul Arifin

BACA JUGA: Ditolak DPRD, SBY Tetap akan ke Sultra



"Saya belum terima
Ya tentunya harus lewat gubernur ya

BACA JUGA: DPRD Sultra Tolak Kedatangan SBY

Tapi sampai hari ini belum ada," ujar Gamawan Fauzi kepada koran ini di kantornya, Jumat (5/2)
Gamawan sempat menanyakan pejabat terkait yang kebetulan mendampingi saat diwawancarai koran ini

BACA JUGA: Kepsek SMP Sodomi 20 Siswa

Semua pejabat teknis, termasuk Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang, membenarkan belum ada masuk surat permohonan izin pengunduran diri Rahudman.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan dengan gubernur di Cipanas beberapa hari lalu, juga disinggung mengenai hal itu, Gamawan mengatakan tidakKatanya, dalam pertemuan koordinasi pemerintah pusat dengan para gubernur itu, sama sekali tidak disinggung hal-hal yang terkait pilkada, termasuk pengunduran diri Rahudman itu"Di sana kita tidak bicara mengenai pilkada," ucap mantan gubernur Sumbar itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri  Sodjuangon Situmorang juga belum memberikan kepastian apakah jika pjs kepala daerah mengajukan permohonan pengunduran diri akan langsung dikabulkanSodjuangon malah menyerahkan sepenuhnya nasib Pjs itu kepada gubernur yang bersangkutanBisa tidaknya Pjs Kepala Daerah mundur dari jabatannya untuk ikut pilkada, tergantung sikap gubenur.

"Karena gubernur yang paling mengetahui mengenai penempatan jabatan birokrasi di wilayahnya," ujar Sodjuangon Situmorang kepada koran ini pekan llaluApakah jika gubernur setuju lantas mendagri langsung juga menyetujui pengunduran diri itu, lagi-lagi Sodjuangon mengatakan, peran gubernur dalam hal ini sangat menentukanPenjelasan gubenur kepada Mendagri Gamawan Fauzi yang akan dijadikan acuan dikabulkannya atau tidak pengunduran diri Rahudman

"Nanti akan kita lihat, argumentasi gubernur seperti apa," ujar Sodjuangon saat ditanya parameter yang digunakan untuk memberikan izin atau tidak pengunduran diri seorang Pjs Kepala Daerah untuk maju pilkadaHanya saja dikatakan, tidak ada salahnya bila kader-kader dari kalangan birokrat ikut maju di pilkada daerahnya masing-masing(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Terseret Perambahan Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler