"Saya sungguh menyesalkan, kalau benar
BACA JUGA: Ketua MPR Minta BNPB Gandeng BPK dan BPKP
Tapi kalaupun hal itu terjadi, maka masalahnya tentu di kalangan media harus menyusun kode etik yang melarang hal ituFuad pun enggan untuk melakukan kajian lebih dalam mengenai isu keterlibatan oknum wartawan tersebut
BACA JUGA: KPK Tahan Rekanan Depsos
Fuad hanya mengusulkan, agar kalangan media massa mengatur hal tersebut dalam kode etik asosiasi mereka, sehingga bila terjadi hal serupa, tidak lagi menimbukan persoalan seperti yang terjadi saat ini."Sama misalnya, seperti ada yang mengatakan politisi tidak boleh ikut beli saham
BACA JUGA: Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding
Kami juga punya aturan, tidak boleh ada afiliasi atau konflik kepentinganItu yang tidak bolehAda aturannya," kata Fuad.Ketika ditanyakan, apakah profesi wartawan sendiri diperbolehkan memiliki saham, karena kemungkinan akan ada potensi konflik kepentingan, Fuad menegaskan hal tersebut boleh saja, dengan syarat tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang mempunyai kekuasaan terhadap saham tersebut"Saya rasa itu tidak masalahAsalkan tidak terafiliasi dengan yang berkepentingan (dengan) kekuasaanKalau kita temukan, maka tentu nanti akan kita audit juga," tegas Fuad.
Perihal isu keterlibatan oknum wartawan ini, sebelumnya diungkapkan oleh anggota Dewan Pers, Wina ArmadaWina mengaku menerima laporan informasi, soal ulah oknum wartawan yang diduga meminta penjatahan saham sebanyak 1.500 lot dengan harga Rp 750 ribu per lembar"Kami terima laporannya, dan kabarnya mereka ini meminta uangUntuk tindak lanjutnya, kami nanti akan minta keterangan secara tertulis dulu, guna melengkapi data-datanya," kata Wina.
Laporan serupa juga diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) JakartaSekretaris AJI Jakarta, Umar Idris, mengaku sudah menelusuri kasus ini dan menemukan indikasi telah terjadi modus permintaan penjatahan saham perdana, yang dilakukan dengan menekan pihak tertentu melalui pemberitaan yang tidak proporsional.
Kelompok oknum wartawan tersebut, kata Umar Idris, meminta jatah saham perdana yang nilainya setara dengan Rp 637 juta"Jatah itu tidak mereka peroleh melalui prosedur pasar modal," ungkap Umar(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasikan Pilar Bangsa, MPR Wayangan di Bandung
Redaktur : Tim Redaksi