Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding

Kamis, 18 November 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedurAlasannya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara

BACA JUGA: Sosialisasikan Pilar Bangsa, MPR Wayangan di Bandung

"Vonis yang kurang dari 50 persen dari tuntutan, wajib banding
Jaksa nggak usah diperintah atasan pun, banding

BACA JUGA: Lagi, Mahfud Wanti-wanti soal Isu Suap di MK

Itu sudah protap," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Kamis (18/11).
  Karena itulah, Darmono membantah ada intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kejaksaan banding
"Nggak, nggak ada intervensi.
Kita tinggal nunggu proses (bandingnya) saja," kata Darmono.

Vonis Misbakhun dipersoalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat koordinasi kabinet terbatas Selasa (16/11)

BACA JUGA: Darmono: Gayus Bisa Pindah Sel

Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, vonis tersebut terlalu ringan.

Presiden dua kali menyatakan takkan mengintervensi perkara Misbakhun, namun tak menjelaskan kenapa perkara itu menjadi penting bagi diaPernyataannya diulangi Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang mengulangi soal tak adanya intervensi kasus Misbakhun sampai empat kali.

Misbakhun adalah anggota DPR RI yang juga inisiator hak angket kasus Bank CenturyKasus bank yang kini berubah nama Bank Mutiara tersebut kerap disebut-sebut menyangkut orang dekat istanaMisbakhun yang sempat menjadi Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional ini dijerat tuduhan pasal pemalsuan surat dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan Letter of credit (LC) Bank Century.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Gayus Rampung Delapan Hari Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler