BACA JUGA: Sosialisasikan Pilar Bangsa, MPR Wayangan di Bandung
"Vonis yang kurang dari 50 persen dari tuntutan, wajib bandingBACA JUGA: Lagi, Mahfud Wanti-wanti soal Isu Suap di MK
Itu sudah protap," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Kamis (18/11).Karena itulah, Darmono membantah ada intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kejaksaan banding
Kita tinggal nunggu proses (bandingnya) saja," kata Darmono.
Vonis Misbakhun dipersoalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat koordinasi kabinet terbatas Selasa (16/11)
BACA JUGA: Darmono: Gayus Bisa Pindah Sel
Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, vonis tersebut terlalu ringan.Presiden dua kali menyatakan takkan mengintervensi perkara Misbakhun, namun tak menjelaskan kenapa perkara itu menjadi penting bagi diaPernyataannya diulangi Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang mengulangi soal tak adanya intervensi kasus Misbakhun sampai empat kali.
Misbakhun adalah anggota DPR RI yang juga inisiator hak angket kasus Bank CenturyKasus bank yang kini berubah nama Bank Mutiara tersebut kerap disebut-sebut menyangkut orang dekat istanaMisbakhun yang sempat menjadi Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional ini dijerat tuduhan pasal pemalsuan surat dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan Letter of credit (LC) Bank Century.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Gayus Rampung Delapan Hari Lagi
Redaktur : Tim Redaksi