KPK Tahan Rekanan Depsos

Kamis, 18 November 2010 – 19:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Musfar Aziz, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004 dan 2006Terhitung mulai hari ini, Musfar menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit pada proyek pengentasan fakir miskin di Departemen Sosial Tahun 2004 dan 2006.

Kepada wartawan di KPK, Kamis (18/11), Johan menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan talah ditemukan bahwa tersangka Musfar bersama mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang juga sudah menjadi tersangka, terindikasi telah melakukan perbuat melawan hukum dalam pengadaan mesin jahit tersebut

BACA JUGA: Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding

"Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan lebih dari duapuluh miliar rupiah," ujar Johan.

Dalam kasus ini, Musfar telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Setelah KPK memutuskan penahanan, sekitar pukul 18.30 Musfar dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor B 8593 WU

BACA JUGA: Sosialisasikan Pilar Bangsa, MPR Wayangan di Bandung

Musfar yang mengenakan kemeja hitam dan celana panjang hitam, berusaha menutupi wajah dengan tangan kirinya saat keluar dari gedung KPK


Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, dia hanya mengatakan bahwa dalam kasus ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah bersalah

BACA JUGA: Lagi, Mahfud Wanti-wanti soal Isu Suap di MK

"Belum ada bukti," sebutnyaSelama 20 hari ke depan, dia akan diinapkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono: Gayus Bisa Pindah Sel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler