CIAMIS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis tidak main-main dalam menyediakan armada atau angkutan bagi para pemudikSemua angkutan jenis bus, diperiksa mulai kelayakan armada, administrasi kendaraan hingga sopir atau pengemudi.
Hasil pemeriksaan, delapan unit bus dianggap tidak layak jalan lantaran tidak memenuhi standar kelayakan dan perizinan
BACA JUGA: Macet Pindah ke Limbangan
Pelaksanaan pemeriksaan armada untuk mudik dan balik tersebut dilakukan Dishub di Terminal Ciamis sekitar pukul 08.00, Kamis (18/8)“Dari 60 bus yang menjalani pemeriksaan, delapan diantaranya tidak memenuhi kelayakan dan perizinannya
BACA JUGA: Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
Diantaranya bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP),” ungkap Kadishub Jenal Abidin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Edi Yulianto kepada wartawan, kemarinDilanjutkan Edi, menindaklanjuti delapan bus yang belum memenuhi kelayakan itu, pihaknya akan meminta pengemudi atau pihak yang mewakili pemilik kendaraan agar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Karena mereka yang terjaring razia harus mempertangungjawabkan langsung di pengadilan
BACA JUGA: DPRD Ancam Interpelasi, Gatot Didesak Anulir Mutasi
“Kita melakukan itu untuk memberikan efek jera supaya mereka tidak main-main dengan aturan dan keselamatan penumpang,” tandasnya.
Kendaraan yang dinyatakan layak/laik jalan, sambung dia, apabila memenuhi standar kelayakan (berdasarkan UU No 22 tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan)Termasuk jika administrasi kendaraan belum diperpanjang, Edi menyerankan pengeloa atau pengusaha angkutan segera mengurusinyaTerutama menjelang Lebaran, aktivitas di kawasan Terminal Ciamis dan sepanjang jalur mudik akan terjadi peningkatan jumlah penumpangDengan begitu dibutuhkan kesiapan armada
“Jangan hanya secara kuantitas, kelayakan jalan dari armada juga harus diperhitungkan untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik,” ucap Edi.
Disampaikan Edi, pengecekan akan secara intensif hingga menjelang pelaksanaan mudik Lebaran nantiNamun teknis pengecekan menurutnya bisa saja dilakukan di pangkalan atau di beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis
Selain kelayakan kendaraan, Dishub, sebut Edi, dalam waktu dekat akan mengecek kesiapan pengemudi busKhususnya pengemudi yang melintas ke Kabupaten Ciamis”Bila perlu, kita lakukan tes urine bagi pengemudi bus sebelum mudik Lebaran,” ancamnya.
Tahapan-tahapan pemeriksaan kendaraan hingga tes urine, menurut Edi lantaran Dishub tak menghendaki adanya sopir yang membawa penumpang dalam keadaan mabukDia juga berjani bakal menindak tegas berupa mencabut izin jalan angkutan seadainya sopir kedapatan mabuk”Bbagi kami, itu (sopir mabuk, red) membahayakan bagi keamanan para penumpang,” pungkasnya(isr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Lebaran, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal
Redaktur : Tim Redaksi