DPRD Ancam Interpelasi, Gatot Didesak Anulir Mutasi

Sabtu, 20 Agustus 2011 – 01:54 WIB

JAKARTA -- Langkah PltGubernur Sumut Gatot Pudjonugroho  memutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut, berbuntut panjang

BACA JUGA: Hadapi Lebaran, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal

DPRD Sumut pun tak tinggal diam.  Delegasi DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun  dan Wakil Ketua Kamaluddin Harahap, Jumat (19/8), menemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di gedung Kemendagri.

Mereka mendesak kemendagri menganulir mutasi-mutasi yang dilakukan Gatot itu
Menurut Saleh Bangun, Diah merespon tuntutan penganuliran itu

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Malang Krisis Air Bersih

“Menurut Ibu Sekjen mutasi-mutasi  yang sudah dilakukan oleh Plt
Gubsu itu harus dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula

BACA JUGA: Pelantikan Bupati Kobar Urusan Gubernur

Artinya mutasi itu  batal demi hukum,” ujar  Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun  kepada wartawan usai bertemu DiahSejumlah pimpinan DPRD yang lain juga ikut hadir, antara lain Chaidir Ritonga (Wakil Ketua), Sigit Pramono Asri, Muhamad Afan (wakil ketua), Hardy Mulyono (ketua F-Golkar), Budiman Nadapdap (ketua  F-PDIP), Hidayatullah (F-PKS),  Parluhutan Siregar (F-PAN), Yohanes Sianturi (F-PDS) dan Zulkifli Efendi Siregar (F-Hanura).

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi tidak membantah bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, terkait langkah-langkah mutasiGamawan menjelaskan, lewat surat tersebut dirinya bermaksud mengingatkan Gatot mengenai batas kewenangan yang dimiliki seorang plt gubernur.

Dijelaskan Saleh, Diah sepekat para pejabat yang mengalami mutasi  harus dikembalikan  ke posisi semulaAlasannya, karena seorang plt tidak boleh melakukan mutasi tanpa persetujuan mendagriAlasan lain, mutasi-mutasi justru merusak jenjang karier PNS.

Hal yang sama dikatakan Kamaluddin, Diah menginstruksikan mutasi-mutasi dibatalkanJika tidak, akan ada surat terguran kedua kepada Gatot“Arahan dari  Ibu Sekjen, jika PltGubsu tidak  segera menganulir keputusannya, maka mendagri akan melayangkan surat peringatan kedua,” ujar Kamaluddin.

Bahkan, DPRD sendiri, sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Sekjen Kemendagri mengenai rencana dewan menggunakan hak interpelasi terkait langkah-langkah Gatot ini“Sudah disampaikan bahwa DPRD Sumut akan menggelar rapat pada Senin, 22 Agustus 2011 tentang penggunaan hak interpelasi," ujar Kamaluddin.

Dijelaskan, penggunaan hak interpelasi juga dalam rangka mengingatkan Gatot agar tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam mengeluarkan kebijakan.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut Fadly Nurzal menambahkan bahwa hasil klarifikasi dan konsultasi dengan Sekjen Kemendagri ini memberikan tambahan semangat bagi DPRD untuk menggunakan hak interpelasiFraksi PPP sendiri sebenarnya tidak ikut mengusung penggunaan interpelaasiNamun, imbuhnya, penjelasan Sekjen Kemendagri bahwa mutasi-mutasi yang dilakukan Gatot melanggar aturan, memang cukup sebagai dasar penggunaan interpelasi itu.

Namun demikian, Mulkan (F-PG) dan Irwansyah Damanik (F-PAN) punya pendapat agak berbedaKatanya, jadi tidaknya penggunaan hak interpelasi sangat tergantung dari respon Gatot menyikapi hal iniJika Gatot menganulir mutasi dalam waktu dekat, maka kemungkinan besar penggunaan hak interpelasi dibatalkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Alana India Disita Paksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler