JAKARTA -- Langkah PltGubernur Sumut Gatot Pudjonugroho memutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut, berbuntut panjang
BACA JUGA: Hadapi Lebaran, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal
DPRD Sumut pun tak tinggal diam. Delegasi DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan Wakil Ketua Kamaluddin Harahap, Jumat (19/8), menemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di gedung Kemendagri.Mereka mendesak kemendagri menganulir mutasi-mutasi yang dilakukan Gatot itu
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Malang Krisis Air Bersih
“Menurut Ibu Sekjen mutasi-mutasi yang sudah dilakukan oleh PltBACA JUGA: Pelantikan Bupati Kobar Urusan Gubernur
Artinya mutasi itu batal demi hukum,” ujar Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun kepada wartawan usai bertemu DiahSejumlah pimpinan DPRD yang lain juga ikut hadir, antara lain Chaidir Ritonga (Wakil Ketua), Sigit Pramono Asri, Muhamad Afan (wakil ketua), Hardy Mulyono (ketua F-Golkar), Budiman Nadapdap (ketua F-PDIP), Hidayatullah (F-PKS), Parluhutan Siregar (F-PAN), Yohanes Sianturi (F-PDS) dan Zulkifli Efendi Siregar (F-Hanura).Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi tidak membantah bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, terkait langkah-langkah mutasiGamawan menjelaskan, lewat surat tersebut dirinya bermaksud mengingatkan Gatot mengenai batas kewenangan yang dimiliki seorang plt gubernur.
Dijelaskan Saleh, Diah sepekat para pejabat yang mengalami mutasi harus dikembalikan ke posisi semulaAlasannya, karena seorang plt tidak boleh melakukan mutasi tanpa persetujuan mendagriAlasan lain, mutasi-mutasi justru merusak jenjang karier PNS.
Hal yang sama dikatakan Kamaluddin, Diah menginstruksikan mutasi-mutasi dibatalkanJika tidak, akan ada surat terguran kedua kepada Gatot“Arahan dari Ibu Sekjen, jika PltGubsu tidak segera menganulir keputusannya, maka mendagri akan melayangkan surat peringatan kedua,” ujar Kamaluddin.
Bahkan, DPRD sendiri, sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Sekjen Kemendagri mengenai rencana dewan menggunakan hak interpelasi terkait langkah-langkah Gatot ini“Sudah disampaikan bahwa DPRD Sumut akan menggelar rapat pada Senin, 22 Agustus 2011 tentang penggunaan hak interpelasi," ujar Kamaluddin.
Dijelaskan, penggunaan hak interpelasi juga dalam rangka mengingatkan Gatot agar tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam mengeluarkan kebijakan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut Fadly Nurzal menambahkan bahwa hasil klarifikasi dan konsultasi dengan Sekjen Kemendagri ini memberikan tambahan semangat bagi DPRD untuk menggunakan hak interpelasiFraksi PPP sendiri sebenarnya tidak ikut mengusung penggunaan interpelaasiNamun, imbuhnya, penjelasan Sekjen Kemendagri bahwa mutasi-mutasi yang dilakukan Gatot melanggar aturan, memang cukup sebagai dasar penggunaan interpelasi itu.
Namun demikian, Mulkan (F-PG) dan Irwansyah Damanik (F-PAN) punya pendapat agak berbedaKatanya, jadi tidaknya penggunaan hak interpelasi sangat tergantung dari respon Gatot menyikapi hal iniJika Gatot menganulir mutasi dalam waktu dekat, maka kemungkinan besar penggunaan hak interpelasi dibatalkan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Alana India Disita Paksa
Redaktur : Tim Redaksi