Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur

Sabtu, 20 Agustus 2011 – 02:46 WIB

JAKARTA -- Saat ini mulai muncul persepsi bahwa Syamsul Arifin bisa balik lagi menduduki jabatan sebagai gubernur Sumut, jika dia bisa menyelesaikan masa hukumannya sebelum Juni 2013Alasannya, Syamsul dilantik jadi gubernur pada Juni 2008, sehingga masa kerjanya baru berakhir Juni 2013.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan, anggapan seperti itu jelas salah

BACA JUGA: DPRD Ancam Interpelasi, Gatot Didesak Anulir Mutasi

Sesuai ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, jika sudah ada putusan yang bersifat incrach yang menyatakan kepala daerah/wakil kepala daerah terbukti korupsi, maka akan diberhentikan secara permanen.

"Hanya saja, untuk kasus Syamsul Arifin, kan kita belum tahu apakah dia akan banding atau tidak, karena masih pikir-pikir, karena memang masih ada waktu," ujar Reydonnyzar kepada JPNN, kemarin (19/8).

Pasal 127 ayat (1) berbunyi, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

Ditegaskan pula bahwa presiden mengeluarkan surat keputusan pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 127 ayat 2)

Bagaimana jika vonis bersalah Syamsul sudah incrach dan dia menyelesaikan masa hukumannya sebelum Juni 2013? Lagi-lagi Donny- panggilan Reyddonyzar- menyatakan bahwa tetap saja Syamsul tidak bisa kembali duduk di kursi gubernur untuk menghabiskan masa jabatannya
"Jika sudah berkekuatan hukum tetap, Syamsul diberhentikan, maka Gatot menjadi gubernur hingga habisnya masa jabatan (Juni 2003,red)," kata Donny.

Dikatakan birokrat karir asal Sumbar itu, hal itu juga sudah diatur di pasal 131 PP Nomor 5 Tahun 2006

BACA JUGA: Hadapi Lebaran, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal

Pasal 131 ayat (1) PP tersebut menyatakan, "Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (2), pasal 127 ayat (2), dan pasal 128 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden".

Jika Gatot sudah menjadi gubernur definitif, lantas bagaimana dengan jabatan wagub yang kosong? Mekanisme pengisiannya diatur di pasal 131 ayat (2) PP tersebut
Jika sisa masa jabatannya masih tersisa lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun, maka dilakukan pemilihan, yang dilakukan oleh DPRD

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Malang Krisis Air Bersih

Gatot yang mengajukan dua calon wagub, berdasarkan usulan partai pengusung saat pemilukada 2008.

"Sisa  masa jabatannya dihitung sejak Gatot dilantik sebagai gubernur definitif," ujar DonnyMisal Gatot dilantik Nopember 2011, maka masih ada sisa masa jabatan lebih 1,5 tahun dan karenanya harus ada pemilihan wagub.

Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010Lantas, sejak 27 Mei 2011, masa penahanannya dibantarkan lantaran hari itu masuk RS Jantung Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo hingga saat ini.

Dengan demikian, Syamsul baru 8 bulan menjalani masa penahanan, yang nantinya akan menjadi pengurang terhadap vonis 2,5 tahun ituSedang 2,5 bulan masa perawatan di RS, tidak dihitung sebagai masa tahanan, karena masuk masa pembantaran.

Jika Syamsul atau pun JPU tidak banding, maka vonis itu bersifat incrach dan selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap Syamsul sebagai gubernur SumutDiperkirakan, Syamsul sudah selesai menjalani masa hukuman sebelum Juni 2013, lantaran sudah pasti mendapatkan remisi-remisi dan pembebasan bersyarat.

Sekedar diketahui, dalam kasus Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, juga pernah muncul persepsi bahwa dia bisa bisa balik lagi menduduki jabatan bupati ketika sudah keluar penjaraNamun, begitu sudah selesai masa hukumannya, Vonie tetap tidak bisa lagi menjadi bupati untuk menghabiskan sisa masa jabatannyaPadahal, DPRD Minut yang meminta agar Vonie menjabat lagi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Bupati Kobar Urusan Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler