jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memang sudah pernah menangkap puluhan unit Uber Taxi dan Grab Car. Meski demikian, Dishubtrans tidak berwenang menghentikan operasi dua taksi online itu.
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya cuma memiliki kewenangan menangkap unit Uber Taxi dan Grab Car yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Nih Dishub Mulai Tunjuk Sikap soal Grab Car dan Uber Taxi
"Kami selama ini hanya penertiban. Setelah sidang tilang, operasi lagi, kami tertibkan lagi, ya udah begitu aja. Kami enggak bisa setop operasi karena dia bukan angkutan," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3).
Andri menjelaskan, pihaknya sudah membuat aturan yang harus dipenuhi Uber Taxi dan Grab Car. Jika belum ditaati, ia menyarankan agar keduanya tidak beroperasi dulu.
BACA JUGA: Ini Warning dari Ahok untuk Uber Taxi dan GrabCar
"Sebelum berbadan hukum, bayar pajak, uji KIR, jangan dioperasikan dulu. Tapi kan ini enggak, mereka curi start," ungkap Andri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Taksi Online Marak, Sopir Ekspress: Mata Pencaharian Kami Dirampok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Taksi Online, Massa PPAD Bakal Geruduk Balai Kota DKI dan Istana
Redaktur : Tim Redaksi