Dishubtrans DKI Tak Bisa Setop Operasi Grab Car dan Uber Taxi

Senin, 14 Maret 2016 – 12:11 WIB
Uber Taxi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memang sudah pernah menangkap puluhan unit Uber Taxi dan Grab Car. Meski demikian, Dishubtrans tidak berwenang ‎menghentikan operasi dua taksi online itu.

Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya cuma memiliki kewenangan menangkap unit Uber Taxi dan Grab Car yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Nih Dishub Mulai Tunjuk Sikap soal Grab Car dan Uber Taxi

"Kami selama ini hanya penertiban. ‎Setelah sidang tilang, operasi lagi, kami tertibkan lagi, ya udah begitu aja. Kami enggak bisa setop operasi karena dia bukan angkutan," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3).

Andri menjelaskan, pihaknya sudah membuat aturan yang harus dipenuhi Uber Taxi dan Grab Car. Jika belum ditaati, ia menyarankan agar keduanya tidak beroperasi dulu.

BACA JUGA: Ini Warning dari Ahok untuk Uber Taxi dan GrabCar

"Sebelum berbadan hukum, bayar pajak, uji KIR, jangan dioperasikan dulu. Tapi kan ini enggak, mereka curi start," ‎ungkap Andri. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Taksi Online Marak, Sopir Ekspress: Mata Pencaharian Kami Dirampok

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Taksi Online, Massa PPAD Bakal Geruduk Balai Kota DKI dan Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler