RUU DIY Masih Berkutat pada Pengisian Kursi Gubernur

Senin, 28 Juni 2010 – 19:40 WIB

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) akan dilanjutkan lagi usai masa reses DPRPembahasan RUU yang sudah dimulai sejak masa keanggotaan DPR periode 2004-2009 itu tidak akan dimulai lagi dari awal

BACA JUGA: Pemda Diminta Selesaikan Perda SPIP Tahun Ini

Pemerintah bersama DPR hanya akan membahas masalah yang belum klir saja


Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dari tujuh item Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), posisi terakhir tinggal satu DIM yang belum mendapatkan kesepakatan, yakni menyangkut mekanisme pengisian kursi jabatan gubernur DIY

BACA JUGA: Fraksi Hanura: Pemerintah Tak Bertanggungjawab

Opsi yang sudah lama berkembang, gubernur DIY dipilih sebagaimana terjadi di provinsi lain yakni lewat pemilukada, atau secara otomatis Sri Sultan menduduki jabatan itu
"Jadi tinggal satu, apakah dipilih atau otomatis," ujar Gamawan Fausi di kantornya, Jakarta, Senin (28/6).

Dikatakan, pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, sudah menyiapkan bahan untuk pembahasan lanjutan RUU DIY usai masa reses

BACA JUGA: Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup

"Kemarin saya sudah ketemu ketua komisi II DPRSesudah reses ini kita akan bicarakan kapan mulai pembahasannyaKita sudah siapkan bahannya," ujar Gamawan.

Kapuspen Kemendagri, Saut Situmorang menambahkan, pembahasan RUU DIY nantinya lebih fokus ke hal-hal yang belum dibahasDengan kata lain, tidak dimulai dari nol lagi"Substansi pembahasan akan konsen kepada sistem penetapan atau pemilihan gubernur DIY, dengan berbagai variasinya," ujar Saut.

Saat ditanya apa mekanime pengisian jabatan gubernur DIY yang diusulkan pemerintah, Saut mengatakan, usulan pemerintah akan disampaikan dalam forum pembahasan dengan DPR"Apapun bentuknya nanti, yang penting harus disepakati bersama, baik oleh DPR maupun pemerintah," pungkasnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamu Ariel Diistimewakan, Selalu Dapat Akses Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler