"Untuk mempercepat Pergub tersebut, tentu Pemda, dalam hal ini Sekretaris daerah (Sekda), dapat berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di daerah," tambah Gamawan, dalam acara Penguatan Implementasi SPIP yang diikuti seluruh Sekda se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Senin (28/6).
Disebutkan Gamawan, informasi yang diperoleh pihaknya, sampai dengan saat ini baru tujuh provinsi yang telah menyusun Pergub tentang SPIP
BACA JUGA: Fraksi Hanura: Pemerintah Tak Bertanggungjawab
Di antaranya yaitu Provinsi Sumbar, Lampung, Kalbar, Kaltim, Gorontalo, serta Sulteng dan Maluku UtaraSPIP itu sendiri, lanjut Gamawan, bertujuan untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamatan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup
"SPIP ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi perolehan opini pemeriksaan WTP bagi pemerintahan daerahDalam acara Penguatan Implementasi SPIP tersebut, BPKP sendiri memberikan buku pedoman mengenai penyelenggaraan SPIP kepada Kemendagri, yang seterusnya akan dibagikan kepada Sekda seluruh provinsi yang ada di Indonesia
BACA JUGA: Tamu Ariel Diistimewakan, Selalu Dapat Akses Khusus
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK: Banyak Instansi Belum Paham Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi