"Kadang juga tidak konsisten dengan peta yang dilampirkan di Undang-Undang itu
BACA JUGA: Pusat Kooptasi Pelaksanaan Otda
Atau, ketidakkonsistenan antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain," ungkap Mardiyanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (4/2).Mardiyanto menjelaskan, kalau seperti itu problemnya, maka solusinya adalah dengan merevisi UU tentang pembentukan daerah otonom tersebut
BACA JUGA: SBY Perintahkan Usut Tuntas Tragedi Sumut
"Depdagri sedang menjajaki kemungkinan diterbitkannya undang-undang untuk merevisi beberapa undang-undang mengenai pembentukan daerah yang belum jelas," ulasnya.Dia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa batas daerah, prinsip utamanya adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa
BACA JUGA: Yusril Masih Serius Nyapres
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Harus Pantau Pengadaan Logistik Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi