Disiapkan Revisi UU Pembentukan Daerah

Rabu, 04 Februari 2009 – 19:33 WIB
JAKARTA - Sengketa mengenai tapal batas antardaerah seringkali disebabkan ketidakjelasan pengaturan batas yang tertera di Undang-Undang (UU) mengenai pembentukan daerah otonom tersebutMendagri Mardiyanto menjelaskan, ketidakjelasan di UU itu antara lain misalnya adanya pengaturan di Batang Tubuh UU yang berbeda dengan pengaturan di bagian Penjelasan UU tersebut.

 "Kadang juga tidak konsisten dengan peta yang dilampirkan di Undang-Undang itu

BACA JUGA: Pusat Kooptasi Pelaksanaan Otda

Atau, ketidakkonsistenan antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain," ungkap Mardiyanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (4/2).

Mardiyanto menjelaskan, kalau seperti itu problemnya, maka solusinya adalah dengan merevisi UU tentang pembentukan daerah otonom tersebut
Depdagri saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus sengketa tapal batas yang disebabkan kerancuan UU

BACA JUGA: SBY Perintahkan Usut Tuntas Tragedi Sumut

"Depdagri sedang menjajaki kemungkinan diterbitkannya undang-undang untuk merevisi beberapa undang-undang mengenai pembentukan daerah yang belum jelas," ulasnya.

Dia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa batas daerah, prinsip utamanya adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa
Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan sengketa batas antardaerah seringkali memerlukan waktu yang panjang untuk menyelesaikannya

BACA JUGA: Yusril Masih Serius Nyapres

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Harus Pantau Pengadaan Logistik Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler