BANDUNG -- Seolah untuk membantah tuduhan pemerintah pusat ingin menggerus eksistensi kesultanan Yogyakarta, Jakarta merumuskan ketentuan mengenai pendanaan kesultanan yang dipimpin Sri Sultan HB X dari APBNRumusan mengenai hal ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DIY dan dananya akan diambilkan dari APBN.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan urgensi perlunya ada dana yang disebut sebagai dana keistimewaan ini
BACA JUGA: Berita Miring Pemerintahan SBY Berlanjut di SMH
Dijelaskan, selama ini dana yang disediakan APBD Yogyakarta untuk kesultanan sangat kecil, yakni kurang dari Rp2 miliar setiap tahunnya.Menurutnya, uang Rp2 miliar itu untuk perawatan saja masih kurang, lantaran kesultanan Yogyakarta tergolong besar
BACA JUGA: Berita The Age Dinilai Memprovokasi Publik
Ini tawaran yang belum pernah ada," terang Djohermansyah Djohan saat sebagai pembicara diskusi bertema Mensinergikan Demokrasi dan Monarki dalam RUU tentang Keistimewaan DIY yang digelar Pokja Wartawan Kemendagri di Bandung, Sabtu (12/3).Ditanya berapa persisnya dana yang akan digelontorkan, mantan Deputy Setwapres Bidang Politik it belum bisa menyebutkan
BACA JUGA: KBRI Evakuasi 414 WNI
Dana itu, lanjut Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, dialokasikan untuk kegiatan menjaga eksistensi kesultanan"Bisa untuk pemerliharaan, misal ada yang bocor-bocor, untuk upacara-upacara adat, untuk seremonial, dan kegiatan-kegiatan adat," terangnya
Dia menjamin, meski nantinya konsep gubernur DIY dipilih lewat DPRD seperti tertuang di RUU DIY tidak disepakati DPR, rumusan mengenai dana keistimewaan itu tidak lantas dibatalkan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat di Televisi, Warga Aceh Tak Trauma Lagi
Redaktur : Tim Redaksi