Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg

Senin, 21 November 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom memunculkan wacana agar istri mantan Wakapolri Adang Daratjatun itu disidangkan secara in absensiaTernyata beberapa kalangan menilai apabila Nunun disidang in absensia, maka resikonya, kasus tersebut akan mandeg sampai Nunun saja.

"Tergantung tujuannya (penerapan sidang secara in absensia), kalau ingin kasus ini berhenti sampai Nunun saja, ya in absensia

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Bidang Hukum Bakal Digenjot

Tapi kalau ingin membongkar semuanya, jangan dipakai," kata Bambang Widjojanto, salah satu calon pimpinan KPK dalam sebuah diskusi, Minggu (20/11).

Menurutnya, KPK harus menentukan sikap apa yang diinginkan dalam kasus ini
Jadi meneurutnya, lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas terserbut melakukan kajian yang mendalam tentang sidang in absensia dalam kasus Nunun.

Namun saat ditanya apabila nanti dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK, apakah akan mensidangkan Nunun secara in absensia atau akan terus berusaha menghadirkannya

BACA JUGA: Pusat Harus Intervensi Pembangunan Jalan di Daerah

Bambang enggan menjawab
Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum melakukan kajian apapun tentang hal itu.

Memang, hingga saat ini, KPK sangat kesulitan menangkap Nunun yang diperkirakan beberapa kali berpindah tempat persembunyiannya

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Daerah Akan Dipercepat

Bahkan Ketua KPK Busyro mengatakan, menurut informasi yang didapatkan pihaknya, Nunun dilindungi kekuatan besar di persembunyiannya.

Namun KPK tidak patah arangBusyro mengaku bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Interpol, sebagai pihak yang berwenang menangani kasus-kasus lintas negaraTak hanya itu, KPK juga akan berupaya mencari tahu siapa dalang yang melindungi keberadaan Nunun.

Sebelumnya, dalam diskusi media, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menegaskan KPK tidak berniat menyidangkan Nunun secara in absentiaSebab, dengan persidangan semacam itu, KPK tidak bisa mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain, di samping NununKarena itu, pimpinan KPK bidang penindakan menegaskan, KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan Nunun di persidangan.

"Kalau kita (KPK) ya sebaiknya tidak in absentiaKarena kita tidak bisa membongkar keterlibatan yang lainYang kita mau ya Nununnya absen, artinya dia ada,"jelas Bibit dalam diskusi media, Kamis (17/11) lalu(kuh/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak dan Retribusi Kendaraan Bermotor Harus untuk Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler