JAKARTA - Pemerintah pusat harus mengintervensi pembangunan jalan di daerahIntervensi tidak hanya berupa uang, tapi juga skill
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Daerah Akan Dipercepat
Hal itu ditegaskan Tri Santoro, pakar jalan dari Universitas Trisakti yang dimintai pendapatnya tentang RUU tentang JalanBACA JUGA: Pajak dan Retribusi Kendaraan Bermotor Harus untuk Jalan
Daerah tidak hanya terbatas anggarannya, tapi juga kemampuan SDM-nya sehingga harus ditopang pemerintah pusat," ujar Tri Santoro di Jakarta, Minggu (20/11).Bila berpatokan pada UU yang lama (UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan), Pusat akan sulit mengintervensi Daerah terutama penganggaran jalan
BACA JUGA: Visa Turis Disalahgunakan Calo TKI
Jalan negara penganggarannya di APBNSedangkan jalan provinsi, kabupaten, dan kota jadi tanggung jawab pemda."Di sini letak permasalahannyaKalau mengandalkan daerah, mana punya banyak dana merekaNah, dengan adanya RUU Jalan ini akan menguntungkan pemda," cetusnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said membenarkan, kalau pihaknya sengaja melakukan revisi UU 38 karena melihat kesulitan di daerah dalam membangun jalanPadahal jalan provinsi, kabupaten, dan kota rata-rata hampir tidak layak kondisinyaSehingga butuh revitalisasi dan bukan hanya tambal sulam.
"Tidak cukup dana daerah bila sumbernya di APBD sajaHarus ditopang dengan APBNMasalahnya sekarang dalam UU 38, hanya jalan negara yang bisa dibiayai APBNItu sebabnya, dalam RUU ini akan kita ubah aturan tersebut agar jalan provinsi, kabupaten dan kota bisa dapat anggaran pusat juga," terangnya.
Dengan memperbaiki kondisi jalan, Said optimis ekonomi daerah akan terdongkrakSebab, salah satu penggerak masuknya investor adalah infrastrukturnya (terutama jalan) harus bagusPolitisi Golkar ini menambahkan, RUU Jalan akan dikebut karena merupakan inisiatif DPR dalam prolegnas 2010(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percepat Reformasi Birokrasi, Buka Pos Aduan
Redaktur : Tim Redaksi