Diskusi di Dewan Pers: UU ITE Berpotensi Menghadirkan Ketakutan pada Awak Media

Kamis, 11 April 2019 – 08:00 WIB
Wartawan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Studi HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman menyebut perkembangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengabaikan mekanisme hukum pers, perlu dilakukan evaluasi.

Sebab, hal itu berpotensi menghadirkan ketakutan berlebihan pada awak media dalam menyajikan pemberitaan.

BACA JUGA: Cerita Unik Dewan Pers Selesaikan Sengketa Wartawan dengan Satpam

"Kriminalisasi yang demikian mudahnya menimpa jurnalis atas karya jurnalistik akan melemahkan kebebasan pers," kata dia dalam diskusi publik dengan tema 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber' di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (10/4) ini.

Herlambang mengatakan saat ini jurnalis dibayang-bayangi pemidanaan ketika hendak menyampaikan berita sensitif. Menurut dia, sudah banyak contoh wartawan yang hendak diseret ke ranah pidana setelah memberitakan isu sensitif.

BACA JUGA: Dewan Pers Minta Media Massa Jangan Termakan Informasi Sesat Jelang Pemilu

BACA JUGA: Cerita Unik Dewan Pers Selesaikan Sengketa Wartawan dengan Satpam

"Misalnya berita investigasi Jawa Pos berjudul 'Green Force pun Terseret' membuat Persebaya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Surabaya," ucap dia.

BACA JUGA: Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers

Menurut Herlambang, Jawa Pos merupakan perwakilan publik. Media tersebut ialah perwakilan publik yang ingin tahu dugaan terdapat mafia bola.

"Terlebih lagi Jawa Pos mengangkat kasus tersebut sebagai peran pers yang membawa dan menjaga kepentingan publik," ungkap dia.

Dia mengatakan pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan seharusnya tidak perlu menempuh jalur pidana menyelesaikan sengketa pers.

Mereka bisa mengajukan surat keberatan ke media yang bersangkutan. Setelah itu, media memberikan hak jawab pihak yang keberatan.

Selain mekanisme itu, pihak yang keberatan bisa mengadu ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan tersebut.

BACA JUGA: Dewan Pers Minta Media Massa Jangan Termakan Informasi Sesat Jelang Pemilu

Cara lain, kata dia, pihak yang keberatan bisa menempuh jalur perdata. Nantinya pihak yang keberatan bisa meminta ganti rugi secara proporsional atas kerugian dari sebuah pemberitaan. "Terkait kriminalisasi, jelas tidak tepat," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler