Disnaker Malang Masih Bahas THR

Minggu, 15 Agustus 2010 – 15:21 WIB

MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud PribadiBila sudah ada persetujuan dari Bupati maka Disnaker akan menerbitkan surat edaran tentang pemberian THR bagi para buruh.

THR bagi karyawan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4/1994 tentang Pemberian Tunjangan Keagamaan

BACA JUGA: Satpol PP Ingatkan Jangan Berikan Zakat ke Gepeng

Biasanya, hal itu juga akan ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur Jawa Timur serta Bupati Malang
Intinya, setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Malang wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan.

”Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun wajib diberi satu kali gaji dan untuk kurang dari tiga bulan maka harus dihitung proporsional,” tegas Djaka Ritamtama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang.

Menurut Djaka, khusus untuk tahun ini, Disnaker akan memberikan sosialisasi pemberian THR untuk Perusahaan Rokok

BACA JUGA: Putus Asa Hadapi Hama Tikus

Pasalnya, rentan terjadi gejolak di pabrik rokok terkait pembagian THR yang biasanya berbarengan dengan bonus akhir tahun
Buruh menganggap THR dan bonus yang diterima tahun lalu adalah satu paket.

”Tahun lalu THR dan bonus diberikan berbarengan karena lebaran mendekati akhir tahun

BACA JUGA: MoU Helsinki Belum Maksimal

Kali ini THR diberikan sendiri sedangkan bonus akhir tahun juga akan diberikan sesuai dengan timingnya,” bebernya.

Seperti tahun sebelumnya, Disnaker akan melakukan pemantauan realisasi THR di seluruh perusahaanTermasuk jumlah THR yang diberikan serta tingkat kepatuhan perusahaan memberikan THR.”Kalau THR tidak diberikan itu harus ada pembicaraan dengan buruh atau karyawannya,” katanya.

Tahun lalu, sekitar 27 perusahaan diketahui terlambat membayarkan THR sebagai hak buruhBerdasarkan inspeksi mendadak DisnakerSampai H-3 masih ada perusahaan yang belum memberikan THRSaat itu, Dinas Tenaga Kerja memberikan toleransi pemberian THR hingga H-1 lebaran.(ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Jalan di Perbatasan Butuh Rp 4 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler