Distributor Aqua: Degradasi Toko Bergantung Raihan Target

Kamis, 14 September 2017 – 13:08 WIB
Ilustrasi Aqua. Foto: Studentpreneur

jpnn.com, JAKARTA - Sidang tentang dugaan persaingan tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan saksi dari dua distributor Aqua.

Yakni, Direktur PT Tirta Varia Inti Pratama Sandra Yuliana dan Direktur PT Tirta Utama Abadi Alex Martinus Suwarrow.

BACA JUGA: Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko

Kedua saksi menyatakan degradasi merupakan hal yang wajar dilakukan distributor.

Penurunan status itu akan membuat outlet lebih tepacu untuk melakukan berbagai terobosan dalam memperbaki diri.

BACA JUGA: Danone Aqua dan H&M Indonesia Luncurkan Program Bottle2Fashion

Keduanya sepakat bahwa menurunkan status outlet adalah kebijakan masing-masing distributor tanpa persetujuan PT Tirta Investama (TIV).

Sandra menjelaskan, perusahaannya akan melakukan degradasi jika star outlet (SO) tidak mencapai penjualan yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA: KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi

Perusahaan yang dipimpinnya akan memberikan peringatan.

"Kami lakukan evaluasi terhadap SO dalam waktu tiga bulan. Jika dalam tiga bulan tidak mencapai target penjualan maka akan didegradasi. Degradasi atau promosi adalah atas dasar volume pengambilan per bulan dan dalam memberikan degradasi. Kami tidak perlu minta persetujuan TIV," terang Sandra saat menjadi saksi di KPPU Jakarta, Rabu (13/9)

Hal senada juga diungkapkan oleh Alex Martinus. Dia menjelaskan, kesepakatan target dalam melakukan penjualan kepada toko-toko yang berstatus SO dibuat oleh perusahaannya selaku pihak distributor.

Senada dengan Sandra, Alex mengatakan bahwa degradasi merupakan hal yang biasa terjadi.

Umumnya, penurunan status itu karena masalah volume penjualan outlet.

PT Tirta Utama Abadi menaungi 50 SO untuk kawasan Jawa Barat yang meliputi Subang, Soekarno Hatta, Kopo, Padalarang, dan Majalengka.

"Pada tahun 2016 ada sekitar sepuluh SO yang kami degradasi. Ya itu tadi karena volume (penjualan yang ditargetkan) tidak tercapai," kata Alex

Pengacara PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, kliennya tidak memiliki saham atau bentuk afiliasi lainnya terhadap distributor.

Sistem jual beli antara TIV dan distributor adalah jual putus.

"Jadi, segala bentuk kebijakan penjualan produk TIV oleh distributor adalah kewenangan sepenuhnya dari distributor. Klien kami tidak dapat ikut campur," tegas Rikrik.

Menurutnya, keterangan yang telah disampaikan oleh distributor TIV selaku saksi, yaitu PT Tirta Varia Intipratama dan PT Tirta Utama Abadi, menyatakan bahwa mereka menerapkan kebijakan masing-masing secara mandiri.

"Jadi, sudah terang benderang dan jelas sejelas-jelasnya. Tadi di persidangan keduanya menyatakan bahwa segala kesepakatan dan kebijakan dilakukan antara distributor dan Star Outlet, tidak pernah ada arahan apa pun dari klien kami," kata Rikrik. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Langka, Warga Untung Jawa Gosok Gigi Pakai Aqua


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler