jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penggunaan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan memang telah berlaku. Meski begitu, persoalan defisit anggaran BPJS Kesehatan tetap tidak terselesaikan.
Bila dihitung berdasar aturan perpres tersebut, sumbangan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan hanya sekitar 5 triliun.
BACA JUGA: Defisit Sudah Diprediksi sejak BPJS Kesehatan Dibentuk
”Jadi, yang digunakan adalah pajak rokok, bukan bea cukai rokok yang Rp 140 triliun itu,” ujar Sekretaris Utama BPJS Irfan Humaidi saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya, Kamis (20/9).
Itu pun, kata Irfan, untuk daerah yang sudah mengintegrasikan jamkesda ke BPJS Kesehatan, pajak rokoknya tidak termasuk yang diperuntukkan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Jangan Sampai BPJS Kesehatan nanti Kembali Kejang-kejang
Tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok. Kepala Subdit Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, penerimaan cukai rokok tahun ini diperkirakan Rp 148 triliun. Maka, 10 persen dari Rp 148 triliun itu atau Rp 14 triliun merupakan pajak rokok.
Karena earmarking dana kesehatan adalah 75 persen dari separo pajak rokok, jika dihitung, dana yang dapat digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp 5,25 triliun.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Uji Coba Rujukan Online, Fase Ketiga
Dalam perpres disebutkan bahwa BPJS berhak atas 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang didapat pemerintah daerah. ”Sebanyak 75 persen dari 50 persen pajak rokok untuk BPJS Kesehatan, 75 persen kali Rp 7 triliun itu sekitar Rp 5 triliun,” kata Sunaryo.
Defisit BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp 16,5 triliun. Pemerintah dan DPR juga baru bersepakat memberikan suntikan Rp 4,9 triliun kepada BPJS Kesehatan. Kalau ditambah pajak rokok Rp 5,25 triliun, berarti masih ada defisit sekitar 5 triliun lagi.
Alternatif untuk mengurangi defisit selain suntikan APBN dan pajak rokok adalah menyesuaikan iuran peserta BPJS dan efisiensi layanan kesehatan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyebutkan bahwa beban defisit BPJS Kesehatan, antara lain, adalah PBPU (peserta bukan penerima upah) yang tidak tertib membayar. ”PBPU ini kemampuan dan kesadarannya rendah,” katanya kemarin.
Per Juni lalu ada 26 juta hingga 27 juta PBPU yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Ada 54 persen yang masih mokong. ”Separuhnya nggak bayar,” papar Kemal.
Sedangkan untuk jenis kepesertaan lainnya, cukup tinggi. Sampai dengan Juni 2018, kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS, kata Kemal, secara keseluruhan mencapai 99 persen.
Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAI Sitti Hikmawatty mengkritisi pajak rokok yang digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Dia menuturkan, Indonesia belum masuk Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Padahal, bila meratifikasi FCTC itu, Indonesia bisa mengenakan cukai hasil tembakau yang lebih tinggi terhadap rokok. Tidak hanya bergantung pada pajak. Cukai dibayarkan karena ada dampak negatif dari rokok. ”Kami harapkan ada kenaikan yang signifikan dari cukai. Jadi, sebenarnya bukan kepada pajak. Karena pajak itu sebetulnya dialokasikan untuk pembangunan ke pemda,” ujar dia.
Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, menyuntik BPJS dengan pajak rokok menjadi kebijakan yang menyesatkan, bahkan kontraproduktif. Tulus mengungkapkan, pada 2018 produksi rokok nasional diperkirakan mencapai 321,9 miliar batang.
Produk sebanyak itu akan masuk ke mulut konsumen Indonesia dan jadi penyakit. ”Pemerintah harus berani melakukan moratorium produksi rokok, bahkan menurunkannya,” katanya. (jun/dwi/lyn/tau/rin/c10/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen
Redaktur : Tim Redaksi