jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres penggunaan dana cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi defisit yang lebih besar di kemudian hari.
Diketahui, untuk solusi jangka pendek, BPJS Kesehatan telah mendapatkan dana talangan Rp 4,9 triliun dari defisit Rp 7 triliun.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Uji Coba Rujukan Online, Fase Ketiga
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebutkan perpres tersebut sudah diteken presiden. “Sekarang sedang proses diundangkan di kemenkum HAM,'' ujar Johan Budi.
Terkait teknis pemanfaatan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan, Johan Budi belum bisa merinci lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak Kementerian Keuangan dalam rapat dengar pendapat di DPR, pemerintah akan memotong pajak rokok yang diterima daerah. Hanya saja, pemotongan tersebut hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menuntaskan kewajiban integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BACA JUGA: Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen
Terkait dana talangan yang diputuskan saat rapat kerja, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, dana Rp 4,9 triliun berasal dari sebagian kecil alokasi belanja lain-lain dalam APBN 2018.
Dana itu sekaligus merupakan dana Bendahara Umum Negara (BUN) untuk JKN dan sudah dianggarkan oleh pemerintah sejak awal tahun.
BACA JUGA: Rupiah Melemah, Minta Harga Obat Naik 5 Persen
Dalam anggaran belanja tahun ini, pagu untuk belanja lain-lain disediakan sebesar Rp 67,24 triliun. Outlook realisasinya diperkirakan sebesar Rp 38,64 triliun. Hingga semester I 2018, realisasi belanja dari pos tersebut sebesar Rp 776,7 miliar. Pada semester II ini, diperkirakan mencapai Rp 37,87 triliun.
"Tahun 2017 juga kami injeksi (untuk dana talangan, Red) ke BPJS Kesehatan. Tahun-tahun sebelumnya kami suntikkan melalui PMN (Penyertaan Modal Negara). Tapi karena (BPJS Kesehatan) mau menjadi PT akhirnya disarankan pakai dana cadangan ini," ujar Kunta.
Untuk tahun depan, dana cadangan serupa bisa jadi akan ada lagi, seiring defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan masih akan terjadi. Namun berapa dana cadangan yang akan disediakan dalam RAPBN 2019, kata Kunta, tergantung persetujuan DPR.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Prof Bambang Purwoko mengingatkan sebagai penyelenggaraan salah satu komponen jaminan sosial diperlukan dana kontinjensi. Yang dimaksud dana kontijensi adalah penyisihan untuk jumlah tertentu dari APBN.
”JKN dan kepesertaannya adalah event at risk, karena itu diperlukan contingency fund. Tinggal hitung berapa besarnya sebagaimana mengacu pada besaran defisit yg terjadi,” katanya.
Setelah diberikan dana talangan, seharusnya ada langkah-langkah strategis yang dilakukan BPJS Kesehatan. Bambang menyarankan BPJS Kesehatan meningkatkan jumlah kepesertaan. ”Harus ditelaah lagi iuran JKN dan mengawasi kepatuhan peserta dalam membayar walau tidak sakit,” tuturnya. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas enggan berkomentar terkait hal ini.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menuturkan, saat ini BPJS Kesehatan seperti bekerja sendirian. Dukungan dari pemerintah belum maksimal. Dia mencontohkan data talangan yang disiapkan pemerintah hampir Rp 5 triliun, masih jauh dari kebutuhan riil BPJS Kesehatan. ’’Semangat kami (parlemen, Red) selamatkan BPJS Kesehatan,’’ katanya.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam skema pemberian dana talangan kepada BPJS Kesehatan, pemerintah harus serius. ’’Jangan sampai setelah Desember 2018 (BPJS Kesehatan, Red) kembali kejang-kejang,’’ tuturnya.
Menurut Dede pemerintah dana talangan sampai Rp 11 triliun baginya, bukan sebuah keputusan mustahil bagi pemerintah. Apalagi selama ini keberadaan BPJS Kesehatan begitu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis menuturkan selama ini solusi menyelamatkan BPJS Kesehatan terkesan tambal sulam. Selain itu keterlibatan IDI dalam pengambilan keputusan terkait BPJS Kesehatan juga sangat minimal.
Marsis mengusulkan supaya ada kebijakan khusus terkait adanya dana kapitasi yang mengendap di fasilitas kesehatan. Selain itu dia juga mengusulkan supaya kegiatan promotif dan preventif di puskesmas menggunakan alokasi APBN. Bukan dari dana kapitasi BPJS Kesehatan. (wan/far/rin/lyn/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sakit Bisa Pakai Dana Talangan dari Perbankan
Redaktur & Reporter : Soetomo