Ditahan KPK, DL Sitorus Tetap Tenang

Selasa, 04 Mei 2010 – 22:06 WIB

JAKARTA - Darianus Lungguk Sitorus mendekam lagi di jeruji penjaraBos PT Torganda yang baru saja keluar dari LP Sukamiskin dalam kasus penjarahan hutan itu Selasa (4/5) tepat pukul 17.30 Wib diangkut mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk selanjutnya ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan dilakukan selang dua jam setelah Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan status DL Sitorus berubah menjadi tersangka kasus suap, yang melibatkan pengacara Adner Sirait dan hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibarhim

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta KPK Pertegas Status Kasus Century

Kedua orang ini sudah ditahan lebih dulu.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan pehananan terhadap DLS, tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Ib," ujar Johan Budi sesaat setelah DL Sitorus diangkut mobil tahanan, Kijang B 8593 WU
DL Sitorus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib.

DL Sitorus sendiri, begitu keluar dari gedung KPK, tampak tenang

BACA JUGA: Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY

Dengan langkah santai, dia menuruni anak tangga gedung KPK
Tak satu pun kata keluar dari pria yang kemarin terus mengenakan kaca mata hitam itu

BACA JUGA: Kompol Arafat Disidang Terbuka

Dia nampak tertunduk begitu duduk di dalam mobil tahananMenurut pengacara DL Sitorus, Afrian Bondjol, yang mendampingi saat proses pemeriksaan, kliennya itu tetap tenang begitu ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau begitu tenangMungkin karena sudah seniorDan karena ini tidak ada bukti-bukti keterlibatan klien saya," ujar Afrian kepada JPNNSeperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta PusatKasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta BaratTanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL SitorusPerkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungNamun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.

Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, DL Sitorus mengakui bahwa PT Sabar Ganda memang miliknyaSelain itu, DL Sitorus juga mengakui bahwa Adner Sirait sudah lama menjadi pengacaranya.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Empat Jam, Sri Mulyani Masih Diperiksa


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler