Ditahan KPK, Hakim Imas Ogah Bicara

Jumat, 01 Juli 2011 – 21:42 WIB
Hakim Imas Dianasari seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/7). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda langsung digelandang ke tahananJumat (1/7) petang, keduanya keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke Rutan.

Odi yang diperiksa sejak tiba di KPK, Kamis (30/6) malam pukul 22.00, terlebih dulu keluar dari gedung KPK

BACA JUGA: Wafid Mengaku tak Tahu Aliran Dana yang Dibeber Nazar

Odi yang dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 18.20 WIB, terlihat gugup
Dia memilih bungkam saat dicecar wartawan, sembari bergegas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan LP Cipinang

BACA JUGA: Mahfud Mengaku Senang Dipidanakan Arsyad



Sekitar satu jam lebih, baru Imas dibawa keluar oleh petugas KPK
Ekspresi yang tak jauh beda dari Odi tergambar di wajah Imas

BACA JUGA: Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan



Bukan hanya bungkam, hakim wanita ini bahkan menutup wajahnya dengan map merahImas untuk 20 hari ke depan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu.

Tersangka Imas diduga menerima sesuatu yang diberikan oleh Odi terkait perkara hubungan industrial antara PT OI dengan para perkarja yang diberhentikan
Atas perbutannya ini, Imas disangka dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Odi, disangka melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rahasiakan Cara Pulangkan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler