JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda langsung digelandang ke tahananJumat (1/7) petang, keduanya keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke Rutan.
Odi yang diperiksa sejak tiba di KPK, Kamis (30/6) malam pukul 22.00, terlebih dulu keluar dari gedung KPK
BACA JUGA: Wafid Mengaku tak Tahu Aliran Dana yang Dibeber Nazar
Odi yang dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 18.20 WIB, terlihat gugupBACA JUGA: Mahfud Mengaku Senang Dipidanakan Arsyad
Sekitar satu jam lebih, baru Imas dibawa keluar oleh petugas KPK
BACA JUGA: Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan
Bukan hanya bungkam, hakim wanita ini bahkan menutup wajahnya dengan map merahImas untuk 20 hari ke depan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu.
Tersangka Imas diduga menerima sesuatu yang diberikan oleh Odi terkait perkara hubungan industrial antara PT OI dengan para perkarja yang diberhentikan
Atas perbutannya ini, Imas disangka dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Odi, disangka melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rahasiakan Cara Pulangkan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi