Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui

Rabu, 01 Mei 2019 – 16:12 WIB
Sepasang kekasih yang tertangkap polisi. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan Ferryansyah (32) dan Debora Dyah Oktaviani (25) melanjutkan jalinan asmaranya di dalam penjara.

Hakim menghukum pasangan kekasih itu masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti memiliki narkoba.

BACA JUGA: Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik

BACA JUGA : Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng

Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin menyatakan, keduanya terbukti memiliki sabu-sabu (SS).

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Saling Tuduh Dalam Sidang, Akhirnya Fakta Terbongkar

Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman,'' kata Sifa'urosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA: Sudah Tertangkap Nyabu, Masih Ngeyel juga

BACA JUGA : Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut keduanya pidana tujuh tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.

Jika tidak sanggup membayar, mereka harus menggantinya dengan pidana tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Darwis dan kedua terdakwa sama-sama menerimanya.

Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis SS seberat 2,5 gram dan 2 pipet kaca yang masih tersisa 0,01 gram SS.

Barang haram itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir. (gas/c15/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidup Gak Berfaedah, Anton dan Dimas Pesta Narkoba Pakai Duit Orang Tua


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler