jpnn.com - MUARASABAK – Dedi Chandra (30) warga asal TP. Sriwijaya Nomor 48 RT 07 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dibekuk polisi.
Pria yang merupakan honorer di BKD Tanjabtim itu dDia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Kota Jambi.
BACA JUGA: Bermodal Uang Mainan Raup Ratusan Juta, Beginilah Modusnya...
"Hanya untuk konsumsi sendiri saja," kata tersangka,kemarin (19/4).
Kabag Ops Polres Tanjabtim, Kompol Efi Rachmat menuturkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari mayarakat.
Senin (18/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Orang Tua Siyono Menolak Bersaksi
"Tersangka diduga membawa sabu dan tengah berada di salah satu warung bakso RT 02 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat, yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran," jelas Kabag Ops.
Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB, satu paket sabu ditemukan dari kantong sebelah kiri celana tersangka.
BACA JUGA: Duh..Duda Muda Coba Kuras Harta Janda
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam les biru putih BH 4000 VI.
"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.
Kepala BKD Tanjabtim, Pertadi Kusuma menegaskan tidak akan mentolerir PNS maupun honorer yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Sanksinya langsung berupa pemecatan. Apalagi tersangka adalah honorer," tegas Pertadi. (yos/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! Polisi Perkosa PNS Sampai Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi