JAKARTA- Sigit Prayugo, karyawan PT Masaro Radiokom, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa dirinyaMenurut pengacaranya, Thompson Situmeang, tindakan KPK jelas-jelas telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
BACA JUGA: Susno Terancam Dipecat
Pelanggaran terlihat dari jeda waktu penerimaan surat dan waktu pemeriksaan yang hanya berselang sehari"Pemeriksaan keduanya hari ini, surat panggilannya baru diterima Rabu (6/1)," ucap Thompson, selepas mendampingi Sigit memasuki gedung KPK
BACA JUGA: Dua Importir Miras Ilegal Ditahan
Ketentuan di KUHAP, lanjut dia, dengan jelas menyebutkan selang waktu pemanggilan setidaknya 3 hariBACA JUGA: Hengky Daud Disebut Pemain Watak
Thompson mengaku tak tahu lingkup kerja Sigit, hingga harus dijemput paksa"Nggak tahu, soalnya hampir semua karyawan Masaro diperiksa," tambah anggota tim pengacara Anggodo Widjojo ini.
Sigit tiba di gedung KPK pukul 18.15 WIB dengan dikawal 4 penyidikBegitu turun dari mobil Kijang kapsul, pria berkacamata minus yang mengenakan kaus putih dan celana cokelat ini, langsung terdiam begitu melihat wartawan mengerubutinyaSelang 35 menit kemudian, giliran Tri yang tibaSama seperti Sigit, pria kurus berkaca mata ini terus terdiam saat ditanya wartawan
Tak jauh berbeda dengan rekan sekantornya, Tri terlihat tak sempat berpakaian rapi karena dia hanya mengenakan sandal dan celana selutut warna cokelatKPK menjemput keduanya di kawasan Ciledug, Tangerang karena 2 kali menghiraukan pemeriksaan terkait kasus Masaro Radiokom dengan tersangka Putra Nevo(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent
Redaktur : Soetomo Samsu