Ditangkap KPK, Anak Buah Anggoro Protes

Kamis, 07 Januari 2010 – 19:30 WIB

JAKARTA- Sigit Prayugo, karyawan PT Masaro Radiokom, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa dirinyaMenurut pengacaranya, Thompson Situmeang, tindakan KPK jelas-jelas telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP

BACA JUGA: Susno Terancam Dipecat

Pelanggaran terlihat dari jeda waktu penerimaan surat dan waktu pemeriksaan yang hanya berselang sehari


"Pemeriksaan keduanya hari ini, surat panggilannya baru diterima Rabu (6/1)," ucap Thompson, selepas mendampingi Sigit memasuki gedung KPK

BACA JUGA: Dua Importir Miras Ilegal Ditahan

Ketentuan di KUHAP, lanjut dia, dengan jelas menyebutkan selang waktu pemanggilan setidaknya 3 hari
"Bukan juga tanggal suratnya dimundurkan," cetusnya

BACA JUGA: Hengky Daud Disebut Pemain Watak



Thompson mengaku tak tahu lingkup kerja Sigit, hingga harus dijemput paksa"Nggak tahu, soalnya hampir semua karyawan Masaro diperiksa," tambah anggota tim pengacara Anggodo Widjojo ini.

Sigit tiba di gedung KPK pukul 18.15 WIB dengan dikawal 4 penyidikBegitu turun dari mobil Kijang kapsul, pria berkacamata minus yang mengenakan kaus putih dan celana cokelat ini, langsung terdiam begitu melihat wartawan mengerubutinyaSelang 35 menit kemudian, giliran Tri yang tibaSama seperti Sigit, pria kurus berkaca mata ini terus terdiam saat ditanya wartawan

Tak jauh berbeda dengan rekan sekantornya, Tri terlihat tak sempat berpakaian rapi karena dia hanya mengenakan sandal dan celana selutut warna cokelatKPK menjemput keduanya di kawasan Ciledug, Tangerang karena  2 kali menghiraukan pemeriksaan terkait kasus Masaro Radiokom dengan tersangka Putra Nevo(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler