Susno Terancam Dipecat

Kamis, 07 Januari 2010 – 19:08 WIB

JAKARTA -- Kehadiran Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, di PN Jakarta Selatan Kamis (7/1) pagi, kini menjadi bumerang bagi jenderal bintang tiga ituPasalnya, kehadirannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa Antasari Azhar itu, dinilai menyalahi aturan institusi

BACA JUGA: Dua Importir Miras Ilegal Ditahan

Alasannya selain meninggalkan kantor pada jam kerja, kehadirannya itu tanpa meminta restu kapolri
Karenanya kini, sejumlah sanksi mengancam Susno

BACA JUGA: Hengky Daud Disebut Pemain Watak

''Sanksi terberat, PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (7/1) petang.

Menurut Kadiv Humas, seharusnya setiap anggota polri harus mematuhi setiap peraturan institusi
Terlebih, ketika mengikuti persidangan seperti yang berkaitan dengan institusi

BACA JUGA: 3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent

Apalagi kegiatan itu dilakukan di saat jam dinas dan mengenakan atribut resmi kepolisian dalam acara itu.

''Perbuatan itu telah menyalahi aturan yang berlaku dalam kedinasan polri dan dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar disiplin dan atau kode etik profesi,'' tambah EdwardDijelaskan, sedianya sidang tersebut menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Telekomunikasi)Namun pengacara terdakwa meminta majelis menunda sidang hingga dua jam karena menunggu ahli IT yang tengah dalam perjalanan.

Namun setelah sidang dibuka kembali pengacara justru menghadirkan adalah Susno Duaji sebagai saksi Adcharge (yang meringankan terdakwa)Sempat dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga, mempertanyakan surat izin kehadiran Susno dari pimpinannyaNamun, Susno dan pengacara terdakwa mengatakan kehadirannya itu atas nama pribadi bukan institusi.

''Setelah diadakan pengecekan ternyata Mabes Polri tidak pernah menerima surat panggilan atau permintaan dari pihak pengadilan dan Komjen Drs Susno Duaji, juga tidak meminta ijin dari dinas untuk menghadiri sidang tersebut,'' tambah Kadiv HumasKarenanya permasalahan ini akan diselesaikan secara internal''langkah-langkah yang diambil merupakan tindakan tegas ditunjukan untuk kepentingan organisasi,'' ujarnya.(zul,lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jemput Paksa 2 Saksi Masaro


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler