Dua Importir Miras Ilegal Ditahan

Kamis, 07 Januari 2010 – 18:46 WIB

JAKARTA--Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta berhasil melakukan penindakan atas peredaran pita cukai palsu untuk minuman mengandung etil alkohol atau miras (MMEA), sekaligus peredaran MMEA iIegal yang dilekati pita cukai palsu I tanpa dilekati pita cukaiMenurut Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin, dalam penindakan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 6.433 botol miras impor berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai palsu

BACA JUGA: Hengky Daud Disebut Pemain Watak



Selain itu disita juga 29.056 keping pita cukai palsu yang terdiri dari 19 lembar masing-masing 32 keping pita cukai palsu, golongan B1 (Wine) dan 889 masing-masing 32 keping pita cukai paIsu golongan C (spirit), serta  satu unit mobil lsuzu Panther

“Saat ini telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial K dan A, warga negara Indonesia
Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Kantor Pusat Jakarta, dan 1 orang DPO dengan inisial TM berkebangsaan Singapura,” kata Harry dalam rilis resminya, Kamis (7/1).

Adapun pasal yang dilanggar oleh K dan A adalah Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau pidana minimal 2 kali cukai maksimal 10 kali cukai yang seharusnya dibayar

BACA JUGA: 3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent

”Akibat tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Kanwil DJBO Jakarta telah menangani 5 kasus MMEA ilegal dan pita cukai palsu dengan total barang bukti 78663 botol, 3.389.056 keping pita cukai palsu dan satu percetakan pita cukai palsu yang telah beroperasi selama 9 tahun
(esy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa 2 Saksi Masaro

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hengky Mengaku Melarikan Diri Karena Disuruh Penyidik KPK


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler