Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka

Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik saat tiba di gedung KPK, Selasa (22/8) malam. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik.

Sebelumnya KPK menangkap Yunus dan General Manager PT ADI Rachmadi Permana dari Surabaya, Selasa (22/8). Dua petinggi PT ADI itu tiba di KPK sekitar pukul 20.25 WIB.

BACA JUGA: MA Langsung Copot Panitera PN Jaksel Penerima Suap

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Tarmizi dan pengacara PT ADI, Akhmad Zaini yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (21/8). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sudah ada cukup bukti untuk menjerat Yunus sebagai tersangka suap terkait perkara perdata yang melilit PT ADI itu.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga ada satu orang lagi yang sudah jadi tersangka. Satu orang tambahan adalah YN, dirut PT ADI," kata Febri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap itu. Febri menjelaskan, Yunus turut berperan bersama-sama Akhmad Zaini memberikan uang kepada Tarmizi.

Suap diberikan secara bertahap melalui rekening seorang pegawai honorer PN Jaksel bernama Teddy Junaedi. Jumlah uangnya sebesar Rp 425 juta.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Fahri Hamzah Anggap Semua OTT KPK Ilegal

"Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," ujarnya.

KPK menduga suap itu untuk memengaruhi gugatan perdata Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI di PN Jaksel. Sedianya, putusan perkara wanprestasi itu bakal dibacakan pada Senin (21/8).

Kini, Yunus dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal yang sama juga dijeratkan kepada Zaini selaku tersangka pemberi suap.(put/JPC/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT Suap Perdata, KPK Amankan Uang Rp 300 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler