Ditangkap Melawan, Menyan Didor

Senin, 17 Maret 2014 – 07:50 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Subdit III/Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar terpaksa menembak kaki Suli Rozali (38) alias Menyan, gembong genk spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia didor karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi.

Kasubdit III/Jatanras Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono mengatakan pengungkapan ini bermula dari hasil pengejaran dan penangkapan di tempat persembunyian tersangka di Jalan Benteng, Kabupaten Ciamis, Jumat (14/3) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Baru Jual Sabu, Langsung Tertangkap

"Saat digerebek tersanga (Suli alias Menyan) tengah bersama Is yang masih buron (DPO) melakukan perlawanan. Menyan  melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menendang, sedangkan Is sempat mencabut senpi dari tas pinggangnya dan melakukan penembakan," katanya saat ditemui di Bandung, Minggu (16/3).

Dijelaskannya, karena melakukan tembakan petugaspun menindak tegas dengan memberikan tembakan peringatan kearah udara, namun tidak digubris.

BACA JUGA: Ditusuk di Dada dan Bokong PSK Tewas

"Kita terpaksa menembak Menyan. Sedangkan Is yang berdiri dekat sepeda motor langsung melarikan diri dan masih dalam pengejaran anggota kita," paparnya.

Dijelaskannya, komplotan Menyan merupakan salah satu target operasi Polda Jabar karena dalam beberapa bulan terakhir ini telah melakukan aksinya lebih dari 100 kali di wilayah Jawa Barat, terutama daerah Timur (Ciamis, Tasik, Banjar).

BACA JUGA: Setelah Merampok, Bunuh Diri Nyemplung Sumur

"Modusnya adalah dengan menggunakan leter T. Satu orang jadi joki dan penanda, satu lagi eksekusi. Tim ini ada 10 orang. Kerja siang malam. Dalam sehari bisa ngambil 10 unit motor," ujarnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit Honda vario techno CBS, alat kejahatan kunci T dan 3 mata kunci.

Akibat perbuatannya, tersangka yang mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar, terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun penjara. (bal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi dan Tersangka Hilang Tercebur Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler