Jogja Tetap Daerah Istimewa

Kamis, 04 September 2008 – 19:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan JogjaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa RUU Keistimewaan Jogja tetap akan menempatkan Sultan dan Pakualam di posisi tinggi

BACA JUGA: PT. Askes Harus Sosialisasikan Asuransi Miskin

"Pemerintah tidak ada niatan mengecilkan arti Jogja
Pemerintah justru melihat Jogja dengan filosofis kerakyatan yang dikembangkan di Jogja serta aturan hukum yang berlaku dan demokrasi yang berkembang," ujar Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (4/9).
 
 
Mardiyanto menambahkan, RUU Keistimewaan Jogja sudah disampaikan ke DPR pada 15 Agustus lalu

BACA JUGA: Kejagung Selidiki Korupsi Bio Farma

Menurutnya, RUU tersebut sudah melalui kajian akademis selama dua tahun lebih dan berupaya mengakomodasi semua pihak
"Tinggal bagaimana tentunya agar peran Sultan dan Pakualam cukup tinggi

BACA JUGA: Jaksa Minta Eksepsi Muchdi Ditolak

Di sini letaknya pembahasan itu," tandasnya.
 
Ditambahkan, sore hari ini Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Keistimewaan JogjaKapan RUU Keistimewaan bakal selesai dibahas mengingat masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY akan segera berakhir? Mardiyanto tak mau menjawab waktu yang pasti penyelesaiannya"Nanti kita lihatKarena draft sudah sampai di DPR," ucapnya.(ara/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Haramkan Menambang di TN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler