BACA JUGA: PT. Askes Harus Sosialisasikan Asuransi Miskin
"Pemerintah tidak ada niatan mengecilkan arti JogjaMardiyanto menambahkan, RUU Keistimewaan Jogja sudah disampaikan ke DPR pada 15 Agustus lalu
BACA JUGA: Kejagung Selidiki Korupsi Bio Farma
Menurutnya, RUU tersebut sudah melalui kajian akademis selama dua tahun lebih dan berupaya mengakomodasi semua pihakBACA JUGA: Jaksa Minta Eksepsi Muchdi Ditolak
Di sini letaknya pembahasan itu," tandasnya.Ditambahkan, sore hari ini Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Keistimewaan JogjaKapan RUU Keistimewaan bakal selesai dibahas mengingat masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY akan segera berakhir? Mardiyanto tak mau menjawab waktu yang pasti penyelesaiannya"Nanti kita lihatKarena draft sudah sampai di DPR," ucapnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Haramkan Menambang di TN
Redaktur : Tim Redaksi