Jaksa Minta Eksepsi Muchdi Ditolak

Kamis, 04 September 2008 – 17:18 WIB
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga.merasa yakin surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana terdakwa Muchdi Purwopranjono di PN Jakarta Selatan sudah  tepatDemikian disampaikan JPU dalam sidang lanjutan, Kamis (4/9) saat memberikan tanggapannya atas eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir

BACA JUGA: Menhut Haramkan Menambang di TN

Lebih lanjut dikatakan JPU, dakwaan yang disusun pihaknya sudah tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

jpnn.com - Sementara itu alasan-alasan keberatan yang dilontarkan penasihat hukum terdakwa, JPU menilai tidak relevan untuk menjadi dasar pembatalan surat dakwaan

Beberapa hal yang menjadi keberatan dari penasihat hokum terdakwa, di antaranya adalah mengenai locus delicti (tempat kejadian) perkara dan PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Disampaikan pula dalam tanggapan JPU, perbuatan terdakwa yang menganjurkan, memberikan kesempatan dan sarana kepada Pollycarpus dilakukan di Kantor BIN, kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Dituding Azmun, Kaban Anggap Biasa

Selain itu, sebagian besar saksi bertempat tinggal dan lebih mudah akses transportasinya jika proses persidangan digelar di PN Jakarta Selatan."Sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bukan saja tempat tinggal terdakwa yang menjadi pertimbangan
Namun, dari jumlah saksi sebanyak 19 orang berdomilisi di wilayah hukum di PN Jakarta Selatan,” imbuh JPU Cirus Sinaga.

Sementara itu, atas tudingan bahwa kasus ini ada intervensi atau tekanan politik internasional dan nasional dalam proses penyidikan hingga proses persidangam, JPU mengatakan tidak ada bukti relevan yang menunjukkan adanya intervensi tersebut

BACA JUGA: Aprindo Minta Hapus PPnBM

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, dan menerima, menyatakan surat dakwaan JPU sesuai dengan syarat formil, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Muchdi Purwopranjono,” tegas JPU.  Atas eksepsi dan tanggapan JPU ini, Majelis Hakim yang dipimpin Suharto akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya pada hari Selasa (9/9) mendatang.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urip : Saya Cuma Wayang!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler