BACA JUGA: Menhut Haramkan Menambang di TN
Lebih lanjut dikatakan JPU, dakwaan yang disusun pihaknya sudah tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).jpnn.com - Sementara itu alasan-alasan keberatan yang dilontarkan penasihat hukum terdakwa, JPU menilai tidak relevan untuk menjadi dasar pembatalan surat dakwaan
Disampaikan pula dalam tanggapan JPU, perbuatan terdakwa yang menganjurkan, memberikan kesempatan dan sarana kepada Pollycarpus dilakukan di Kantor BIN, kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Dituding Azmun, Kaban Anggap Biasa
Selain itu, sebagian besar saksi bertempat tinggal dan lebih mudah akses transportasinya jika proses persidangan digelar di PN Jakarta Selatan."Sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bukan saja tempat tinggal terdakwa yang menjadi pertimbanganSementara itu, atas tudingan bahwa kasus ini ada intervensi atau tekanan politik internasional dan nasional dalam proses penyidikan hingga proses persidangam, JPU mengatakan tidak ada bukti relevan yang menunjukkan adanya intervensi tersebut
BACA JUGA: Aprindo Minta Hapus PPnBM
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, dan menerima, menyatakan surat dakwaan JPU sesuai dengan syarat formil, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Muchdi Purwopranjono,” tegas JPU. Atas eksepsi dan tanggapan JPU ini, Majelis Hakim yang dipimpin Suharto akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya pada hari Selasa (9/9) mendatang.(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Urip : Saya Cuma Wayang!
Redaktur : Tim Redaksi