jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01 KH Ma'ruf Amin enggan berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN.
Pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019 itu beralasan belum memperoleh informasi soal kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tersebut.
BACA JUGA: Kapitra Yakin Banget UBN Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
“Lihat saja. Dimasalahkannya soal apa," kata Kiai Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5). Baca juga: Pegang Bukti Kuat, Polri Ingin Kasus UBN Tak Dikaitkan Hal Lain
Karena itu ketua umum nonaktif MUI itu tak bersedia berkomentar panjang soal kasus UBN. "Saya belum dapat bocorannya," tegasnya.
BACA JUGA: Pegang Bukti Kuat, Polri Ingin Kasus UBN Tak Dikaitkan Hal Lain
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan UBN sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Mabes Polri memastikan jerat hukum untuk UBN didasari bukti kuat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, status tersangka untuk UBN bukan upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status tersangka itu berdasar fakta hukum yang ada.
BACA JUGA: Maruf Amin Tegaskan MUI Tidak akan Terjebak Politik Praktis
Baca juga: Kapitra Yakin Banget UBN Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tidak Main-Main soal Pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga